Menuju konten utama

Wali Kota Kendari Diperiksa Polisi di Kasus Laporan Model

Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan kasus laporan model Destiara Talita.

Wali Kota Kendari Diperiksa Polisi di Kasus Laporan Model
(Ilustrasi) Pasangan Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (kedua kanan) bersama Abdul Razak-Haris Surahman (kiri), Mohammad Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah Mahmud (kanan) berpose usai mengikuti Debat Publik Kedua Pilkada Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/1/2017). ANTARA FOTO/Jojon.

tirto.id - Wali Kota Kendari Terpilih Adriatma Dwi Putra mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (18/8/2017), untuk menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan via telepon, yang dilaporkan oleh model Destiara Talita alias Tata.

Adriatma tiba di depan Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.45 WIB, Jumat siang. Dia mendatangi Polda dengan menaiki mobil Toyota Alphard Putih B 1273 KAP bersama istrinya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Adriatma mengatakan dirinya mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya.

"Jadi ketika ada laporan, mulai klarifikasi ini maka kami hadir sesuai jadwal yang sudah ditentukan," kata Adriatma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Adriatma mengaku akan memberikan klarifikasi terkait tuduhan Tata kepada dirinya. Ia akan menjelaskan kepada penyidik tentang bantahannya mengenai laporan tersebut.

Dia juga membantah tidak mempunyai hubungan khusus dengan Destiara Talita. Ia juga mengklaim tidak akrab dengan model tersebut meski mengenalnya. Adriatma mengaku baru berkenalan dengan Tata pada Juni 2017.

Adriatma juga menegaskan dirinya tidak menjanjikan atau melakukan tindakan seperti yang dituduhkan oleh Destiara Talita. "Yang tertulis tidak ada, baik sms juga secara lisan gak ada," kata Adriatma.

Adriatma tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan tuduhan Tata adalah fakta. Ia juga mengaku belum berniat untuk melaporkan balik model itu apabila tuduhan Tata terbukti fiktif. Menurut Adriatma, pihaknya masih ingin mengkaji terlebih dulu proses hukum yang berlangsung.‎

Destiara melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan via telepon. Penghinaan itu terjadi saat Destiara menagih janji Adriatma untuk menikahi dirinya.

Laporan Destiara diterima oleh pihak kepolisian berdasarkan nomor laporan LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Adriatma dilaporkan melanggar pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan pasal 315.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Adriatma memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Argo mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah polisi menerima laporan pada tanggal 8 Agustus 2017. Polisi bisa langsung memeriksa Adriatma karena dia belum resmi dilantik sebagai Wali Kota Kendari.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom