tirto.id - Ibadah puasa ke-17 umat muslim di Kota Makassar dan Kab. Belu pada hari ini Rabu, 22 Mei 2019 bertepatan dengan 17 Ramadan 1440H.
Warga muslim dan musafir Kota Makassar sembari menunggu waktu buka atau sahur dapat mengunjungi lokasi favorit di Kota Makassar. Salah satu tempat yang asyik di Kota Makassar antara lain Pantai Losari, Fort Rotterdam.
Makanan dan minuman seperti Pallu butung, Sop saudara, Pacco', Bassang, Pisang ijo, Coto Makassar, Sop konro, Kapurung, Ikan rica menjadi beberapa menu bebuka maupun sahur di Kota Makassar.
Saat adzan berkumandang, warga muslim atau para musafir yang sedang di Kota Makassar dapat melakukan ibadah sholat subuh di Masjid Raya Makasar, Masjid Al-Markaz al-Islami Jenderal M. Jusuf, Masjid Besar Al-Muamalah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini jadwal buka-imsak untuk Kota Makassar:
Sementara untuk Kab. Belu, umat muslim di kota ini dapat ngabuburit di Pantai Pasir Putih Atapupu, Teluk Gurita, Pantai Berluli, Masjid Hidayatullah Atambua. Makanan atau minuman seperti kolo, jagung catemak, jagung bose, se’i daging sapi, sambal ikan teri, ikan kuah belimbing, tumis bunga pepaya, sayuran rumpu rampe, jagung titi, muku loto menjadi salah satu menu khas di Kab. Belu, yang dapat jadi pilihan kuliner saat berbuka maupun santap sahur.
Umat muslim Kab. Belu, umumnya menunaikan ibadah salat subuh, zuhur, asar, magrib, termasuk isya berlanjut tarawih, di Masjid Al-Mujahidin, Masjid Hidayatullah, Masjid At-Taqwa.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini jadwal buka-imsak untuk Kab. Belu:
Selain mengetahui waktu imsak, perlu kiranya umat muslim memahami keutamaan sholat tarawih. Menurut kitab Durratun Nasihin keutamaan shalat tarawih di bulan Ramadhan seperti diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra. Bahwasannya Rasulullah SAW pernah ditanya seseorang mengenai fadhilah (keutamaan) sholat tarawih di bulan Ramadhan, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam hari, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam Ramadan ke-17 adalah diberikan kepadanya pahala Nabi-Nabi..
Sebagai pelengkap ibadah Ramadan, berikut tausiah harian yang dikutip dari situs Nahdatul Ulama (NU).
Apakah donor darah bisa membatalkan puasa?
Donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak dapat membatalkan puasa. Sebab tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Donor darah merupakan proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa, sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya. Bedanya, bila donor darah tidak berdosa, karena melukai tubuhnya berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan syariat, melukai tubuh tanpa ada tujuan jelas hukumnya haram.
Donor darah tidak memiliki ketentuan hukum yang sama dengan hijamah (bekam), yaitu metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kental yang mengandung toksin dari dalam tubuh. Hijamah, menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah, tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.
Bila merujuk pendapat mayoritas ulama, persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana bekam. Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.
Penulis: M. Mubasysyarum Bih
Sumber: NU Online http://www.nu.or.id/post/read/106491/hukum-donor-darah-saat-puasa
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH
Masuk tirto.id





























