tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) menerima pengajuan permohonan pencekalan keluar negeri Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Politikus Golkar ini terseret kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terhadap penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April. Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan," ujar Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Selain Azis, KPK juga mengajukan permohonan untuk dua nama lainnya dalam keterkaitan pada kasus yang sama. Namun Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri belum merinci dua nama tersebut.
"Langkah pencegahan keluar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar saat diperlukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," ujarnya.
Kasus suap antara Syahrial dan Robin diduga melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis mempertemukan Robin dan Syahrial pada Oktober 2020 di rumah dinas Azis. Ketika itu Azis tahu Syahrial sedang bermasalah dengan KPK; komisi antirasuah sedang menyelidiki dugaan lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Robin diminta untuk menghambat kerja KPK.
Usai pertemuan di rumah Azis, Robin melibatkan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk mengurus kerja kotor ini. Mereka meminta Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Sebelum Robin menjadi tersangka pada Kamis (22/4) lalu, ia sudah menerima Rp1,3 miliar dari Syahrial.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz