Menuju konten utama
Wakil Ketua Komisi X:

Wacana Gaji Dosen Asing Rp65 Juta Per Bulan Harus Dikaji Ulang

Wakil Ketua Komisi X meminta Menristekdikti mengkaji ulang rencana gaji dosen asing sebesar Rp65 juta per bulan. Pertimbanganya, gaji sebesar itu rawan terjadi ketimpangan.

Wacana Gaji Dosen Asing Rp65 Juta Per Bulan Harus Dikaji Ulang
Menristekdikti Mohammad Nasir. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

tirto.id - Rencana Menristekdikti yang bakal memberikan gaji sebesar Rp65 juta per bulan kepada dosen asing direspons oleh Komisi X DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X, Abdul Fikri meminta Menristekdikti, Mohammad Nasir mengkaji ulang wacana tersebut karena berpotensi terjadi ketimpangan gaji antara dosen lokal dan asing. "Menjadi blunder apabila ternyata ada diskriminasi gaji, kemudian mengacu pada standar gaji di negara mana?" sebut Fikri saat dihubungi Tirto pada Jumat (20/4/2018).

Fikri beralasan, jika benar terealisasi jumlah gaji dosen itu terlalu besar. Selain itu ia memprediksi bakal menciptakan ketimpangan dengan dosen dalam negeri yang selama ini masih belum sejahtera. Fikri mencontohkan, gaji dosen honorer di Indonesia bahkan sebatas UMR.

Fikri juga mewanti-wanti kepada Menristekdikti untuk mengkaji ulang kriteria dosen asing yang bakal mengajar di Indonesia. Menurutnya, bila yang diinginkan adalah dosen sains dan teknologi, maka harus berasal dari negara yang memang maju dalam bidang tersebut, seperti Jepang dan Jerman.

"Jangan-jangan yang diimpor dosen budaya, malah enggak nyambung. Soalnya dosen budaya Indonesia justru banyak mengajar di AUS dan Korsel," kata Fikri.

Sebaliknya, Fikri mengusulkan pemerintah memberikan pembatasan jumlah dosen asing yang akan masuk ke Indonesia. Alasannya, jumlah alumni universitas lokal yang berpeluang menjadi dosen juga banyak dan harus diakomodasi oleh pemerintah. Pemerintah juga harus membuat MoU pertukaran dengan negara asal dosen yang akan bekerja di Indonesia. Tujuannya, dosen lokal juga diberi kesempatan mengajar di negara asal dosen asing.

"Ini soal kesetaraan dan martabat bangsa, bahwasanya fakta negara kita juga tidak kekurangan para tenaga ahli /dosen, akademisi, & peneliti yang berkualitas, bahkan terbukti berprestasi di luar negeri," kata Fikri.

Wacana mendatangkan dosen asing ini disampaikan oleh Menristekdikti, M Nasir pada 9 April lalu. Menurut Nasir, Perpres Nomor 20 tahun 2018 membuka peluang untuk mendatangkan dosen-dosen asing ke Indonesia. Dosen-dosen tersebut, akan diutamakan mengajar bidang sains dan teknologi di PTN di seluruh Indonesia guna meningkatkan mutu pendidikan di bidang tersebut.

Nasir merencanakan, para dosen asing tersebut akan diberi izin tinggal dan mengajar secara tetap selama tiga tahun dengan gaji Rp65 juta per bulan. Selanjutnya, izin bisa diperpanjang sesuai keputusan kementerian pendidikan tinggi.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Agung DH