tirto.id - Polisi berdalih memberlakukan denda bagi pengemudi yang sendirian tanpa masker dengan peraturan gubernur.
Dalam sebuah video ada keluhan dari seorang perempuan yang didenda karena menurunkan masker ke dagu saat menyetir mobilnya seorang diri. Polisi menegaskan seluruh masyarakat wajib menggunakan masker dengan sempurna.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelanggaran tersebut merujuk Pasal 4 ayat (1) huruf a Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penertiban masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu.
"Di dalam Pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," kata Sambodo, Kamis (17/9/2020).
Maka pengendara wajib mengikuti aturan itu, tanpa kecuali. Kondisi itu menuai protes masyarakat, sehingga jajaran kepolisian akan mengevaluasi keluhan warga.