tirto.id - Polisi berdalih memberlakukan denda bagi pengemudi yang sendirian tanpa masker dengan peraturan gubernur.
Dalam sebuah video ada keluhan dari seorang perempuan yang didenda karena menurunkan masker ke dagu saat menyetir mobilnya seorang diri. Polisi menegaskan seluruh masyarakat wajib menggunakan masker dengan sempurna.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelanggaran tersebut merujuk Pasal 4 ayat (1) huruf a Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penertiban masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu.
"Di dalam Pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," kata Sambodo, Kamis (17/9/2020).
Maka pengendara wajib mengikuti aturan itu, tanpa kecuali. Kondisi itu menuai protes masyarakat, sehingga jajaran kepolisian akan mengevaluasi keluhan warga.
Perempuan dalam unggahan itu mengaku hanya menurunkan letak maskernya lantaran megap-megap atau kesulitan bernafas.
Perbuatannya ketahuan petugas cek poin, maka ia diminta untuk menebus kesalahannya dengan cara membayar sanksi atau kerja sosial. Ketika menunggu giliran panggilan, perempuan itu dihadapkan dengan kerumunan aparat dengan jarak dekat.
Sementara warga yang senasib dengannya dipersilakan duduk di tempat tunggu dengan memberlakukan jarak antarbangku. Perempuan itu lebih cemas berada di posko penjagaan karena kerumunan tersebut.
Operasi yustisi aparat gabungan ini berlaku sejak 14 September atau bertepatan dengan hari pertama PSBB darurat DKI Jakarta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali