Menuju konten utama
Periksa Fakta

Kemenkes Wajibkan Masyarakat Memakai Masker, Apa Benar?

Kemenkes mengimbau penggunaan masker saat sakit atau ketika di tempat umum (lokasi berisiko terjadinya penularan COVID-19).

Kemenkes Wajibkan Masyarakat Memakai Masker, Apa Benar?
Header Periksa Fakta Surat Edaran Kemenkes.tirto.id/Fuad

tirto.id - Jelang perayaan Natal dan tahun baru, kasus COVID-19 di Indonesia tengah menunjukkan tren peningkatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Sabtu (16/12/2023) mencatat ada penambahan 349 kasus baru Covid-19 di Indonesia dalam sehari, naik dari Jumat (15/12/2023) yang sebanyak 336 kasus.

Sepanjang 6—16 Desember 2023, Kemenkes mengungkap ada 1.983 kasus aktif COVID-19 di Indonesia. Dikutip dari sehatnegeriku Kemenkes,

kasus COVID-19 kali ini didominasi subvarian EG.5. Subvarian EG.5 yang merupakan turunan varian omicron.

Subvarian tersebut masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.

Lonjakan kasus COVID-19 itu kemudian mengundang perhatian dan pembicaraan masyarakat, termasuk di sosial media. Sejumlah narasi dan klaim pun beredar, salah satunya tentang surat edaran (SE) Kemenkes RI mengenai kewajiban penggunaan masker di Indonesia, sebagaimana diunggah akun X (@RheinaHerlina) pada Kamis (14/12/2023).

Foto Periksa Fakta Surat Edaran Kemenkes

Foto Periksa Fakta Surat Edaran Kemenkes. foto/hotline periksa fakta tirto

Narasi serupa juga diunggah akun X (@geloradotnews) pada Jumat (16/12/2023). Lantas, benarkah Kemenkes mengeluarkan SE kewajiban memakai masker pada masyarakat?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto menelusuri situs resmi Kemenkes (instansi yang namanya dicatut dalam klaim ini). Hasilnya, tidak ada satu pun rilis atau informasi resmi yang dikeluarkan Kemenkes mengenai SE kewajiban memakai masker lagi pada masyarakat.

Kami menemukan pernyataan resmi Kemenkes di situs resmi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes yang diunggah Minggu (17/12/2023). Kemenkes menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut, berikut keterangannya:

“#Healthies Beredar Postingan Hoaks Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia *FAKTANYA*❌Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker ✅ Masyarakat dihimbau menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan COVID-19. Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster 💉Salam sehat!”

Meski begitu, dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru, Kemenkes mengimbau masyarakat melengkapi dosis vaksinasi COVID-19. Aturan ini tertuang dalam SE Dirjen P2P Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Kemenkes juga meminta masyarakat menerapkan penggunaan masker saat sakit atau di tempat umum, lansia dan penyandang penyakit kronis juga dianjurkan menggunakan masker.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim tentang Kemenkes mengeluarkan surat edaran kewajiban memakai masker pada masyarakat.

Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat sakit atau ketika berada di tempat umum yang berisiko penularan COVID-19.

Jadi, informasi yang menyebut Kemenkes mengeluarkan surat edaran kewajiban memakai masker pada masyarakat itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Shanies Tri Pinasthi