tirto.id - Kepolisian Resor Mimika menangkap lima orang pelaku penganiayaan terhadap Leo Poldus Batseran (14), yang sempat viral di media sosial. Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (2/11/2018) sore sekitar pukul 17.00 WIT.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, lima orang yang ditangkap itu akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHAP.
Dia mengatakan, kelima orang yang diamankan itu yaitu LOR (56 th), LR(32), TBR (49), N (43) dan AR (50 ).
Dari laporan yang diterima, korban dianiaya setelah tertangkap mencuri ayam, Kamis (1/11/2018) milik salah satu pelaku.
"Setelah berhasil ditangkap, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka dan aksi penganiayaan tersebut direkam dalam video dan kemudian diunggah di medsos. Kasusnya saat ini ditangani reskrim Polres Mimika," kata Kamal.
Kabid Humas Polda Papua mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan beredarnya video kekerasan terhadap anak dan berharap masyarakat tidak membuat postingan yang bersifat provokatif.
"Polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut," kata Kombes Kamal.
Berdasarkan laporan Antara JUmat (27/7/2018), pihak Kepolisian Resor Mimika, Papua menilai angkat kekerasan terhadap anak yang terjadi di Timika masih relatif tinggi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika mencatat sejak 2015 hingga 2018 sebanyak 76 anak telah menjadi korban kekerasan.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora