Menuju konten utama

Vaksin Booster Kedua Senin-Minggu di Puskesmas Cilandak

Layanan vaksin Covid-19 untuk booster kedua tersedia di Puskesmas Cilandak setiap Senin-Minggu.

Vaksin Booster Kedua Senin-Minggu di Puskesmas Cilandak
Ilustrasi Vaksin. foto/Istockphoto

tirto.id - Puskesmas Kecamatan Cilandak menyediakan layanan vaksinasi booster kedua yang dapat diakses setiap hari oleh masyarakat umum. Vaksinasi yang dilakukan akan menggunakan vaksin jenis Pfizer.

Batas usia dalam vaksinasi yang dilakukan oleh Puskesmas Cilandak adalah minimal 12 tahun untuk vaksin dosis pertama. Sementara untuk vaksin dosis 2, 3 dan 4 batas usianya minimal 18 tahun.

Sejak 24 Januari 2023, masyarakat umum sudah bisa melakukan vaksin Covid-19 booster kedua. Tujuan dari vakisn booster kedua sebagai langkah pencegahan, antisipasi long covid-19 serta meminimalisir kematian.

Bagi warga Cilandak sekitarnya, yang ingin melakukan vaksin dosis Booster kedua, bisa langsung mendatangi puskesmas yang ada di kecamatan Cilandak. Vaksin yang diadakan oleh Puskesmas Kecamatan Cilandak untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Jadwal Vaksin Booster Kedua di Puskesmas Kecamatan Cilandak

Jadwal vaksin Booster kedua di Puskesmas kecamatan Cilandak, sebagai berikut:

1. Pagi: Puskesmas Kecamatan Cilandak dan Seluruh Puskesmas Kelurahan

Hari: Senin – Jumat

Jam: 08.00 – 11.00 WIB

2. Sore: Puskesmas Kecamatan Cilandak

Hari: Senin – Jumat

Jam: 16.00 – 20.00 WIB

3. Sabtu: Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Cipete Selatan, Pondok Labu dan Gandaria Selatan

Jam: 08.00 – 12.00 WIB

4. Minggu: Puskesmas Kecamatan Cilandak

Jam: 08.00 – 12.00 WIB

Ketentuan Vaksinasi di Cilandak

Dalam melakukan vaksinasi di Cilandak untuk memperhatikan ketentuan yang ditetapkan, agar bisa mendapatkan vaksin dosis Booster kedua. Ketentuannya sebagai berikut:

  • Jarak dosis 2 ke dosis 3: minimal 3 bulan
  • Jarak dosis 3 ke dosis 4: minimal 6 bulan (tanpa harus menunggu tiket di aplikasi Peduli Lindungi terbit bisa langsung disuntikkan}
  • Jarak vaksin dosisi berapa pun pun dari sembuh covid-19: minimal 1 bulan
  • Jarak vaksin dosis berapa pun dari merk vaksin lain: minimal 14 hari
  • Bisa diberikan untuk semua ibu hamil usia kandungan > 12 minggu dan ibu menyusui
  • Merk vaksin dosis 1 bisa berbeda dengan dosis 2. Dosis 3 selanjutnya mengikuti merk dosis 2. Dosis 4 selanjutnya mengikuti merk dosis 3

Syarat Vaksin Booster Kedua di Puskesmas Kecamatan Cilandak

Syarat mendapatkan vaksin Booster kedua di Kecamatan Cilandak, sebagai berikut:

  • Berusia 18 tahun ke atas;
  • Sudah menerima dosis booster pertama setidaknya dalam interval 6 bulan sebelumnya;
  • Masyarakat bisa mendatangi fasilitas kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi;
  • Tidak perlu menunggu tiket karena pencatatan dilakukan secara manual.

Baca juga artikel terkait VAKSIN BOOSTER KEDUA atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Yantina Debora