tirto.id - Puskesmas Kecamatan Cilandak menyediakan layanan vaksinasi booster kedua yang dapat diakses setiap hari oleh masyarakat umum. Vaksinasi yang dilakukan akan menggunakan vaksin jenis Pfizer.
Batas usia dalam vaksinasi yang dilakukan oleh Puskesmas Cilandak adalah minimal 12 tahun untuk vaksin dosis pertama. Sementara untuk vaksin dosis 2, 3 dan 4 batas usianya minimal 18 tahun.
Sejak 24 Januari 2023, masyarakat umum sudah bisa melakukan vaksin Covid-19 booster kedua. Tujuan dari vakisn booster kedua sebagai langkah pencegahan, antisipasi long covid-19 serta meminimalisir kematian.
Bagi warga Cilandak sekitarnya, yang ingin melakukan vaksin dosis Booster kedua, bisa langsung mendatangi puskesmas yang ada di kecamatan Cilandak. Vaksin yang diadakan oleh Puskesmas Kecamatan Cilandak untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Jadwal Vaksin Booster Kedua di Puskesmas Kecamatan Cilandak
Jadwal vaksin Booster kedua di Puskesmas kecamatan Cilandak, sebagai berikut:
1. Pagi: Puskesmas Kecamatan Cilandak dan Seluruh Puskesmas Kelurahan
Hari: Senin – Jumat
Jam: 08.00 – 11.00 WIB
2. Sore: Puskesmas Kecamatan Cilandak
Hari: Senin – Jumat
Jam: 16.00 – 20.00 WIB
3. Sabtu: Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Cipete Selatan, Pondok Labu dan Gandaria Selatan
Jam: 08.00 – 12.00 WIB
4. Minggu: Puskesmas Kecamatan Cilandak
Jam: 08.00 – 12.00 WIB
Ketentuan Vaksinasi di Cilandak
Dalam melakukan vaksinasi di Cilandak untuk memperhatikan ketentuan yang ditetapkan, agar bisa mendapatkan vaksin dosis Booster kedua. Ketentuannya sebagai berikut:
- Jarak dosis 2 ke dosis 3: minimal 3 bulan
- Jarak dosis 3 ke dosis 4: minimal 6 bulan (tanpa harus menunggu tiket di aplikasi Peduli Lindungi terbit bisa langsung disuntikkan}
- Jarak vaksin dosisi berapa pun pun dari sembuh covid-19: minimal 1 bulan
- Jarak vaksin dosis berapa pun dari merk vaksin lain: minimal 14 hari
- Bisa diberikan untuk semua ibu hamil usia kandungan > 12 minggu dan ibu menyusui
- Merk vaksin dosis 1 bisa berbeda dengan dosis 2. Dosis 3 selanjutnya mengikuti merk dosis 2. Dosis 4 selanjutnya mengikuti merk dosis 3
Syarat Vaksin Booster Kedua
di Puskesmas Kecamatan Cilandak
Syarat mendapatkan vaksin Booster kedua di Kecamatan Cilandak, sebagai berikut:
- Berusia 18 tahun ke atas;
- Sudah menerima dosis booster pertama setidaknya dalam interval 6 bulan sebelumnya;
- Masyarakat bisa mendatangi fasilitas kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi;
- Tidak perlu menunggu tiket karena pencatatan dilakukan secara manual.
Penulis: Sulthoni
Editor: Yantina Debora