tirto.id - Selama bulan Desember 2022, Pemerintah dan Dinas Kesehatan Jakarta Selatan menggelar vaksin booster COVID-19 di Kota Kasablanka. Vaksinasi terbuka untuk masyarakat umum, pelajar, anak-anak, dan lansia.
Jenis vaksin yang disediakan adalah vaksin Pfizer, Zifivax, dan Indovac. Jenis vaksin yang dilayani bisa berubah sesuai ketersediaan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau On The Spot (OTS) selama persediaan vaksin masih ada.
Info Vaksin Booster selama Bulan Desember di Kota Kasablanka
Lokasi: Beranda Nusantara Kota Kasablanka, lantai LG (samping Carrefour)
Hari: Senin - Sabtu
Pukul: 10.00-13.00 WIB
Pendaftaran online lewat aplikasi:
JAKI
vaksinasi-corona.jakarta.go.id
Halodoc
Atau bisa juga dengan scan QR code melalui link berikut ini: Kota Kasablanka.
Update Vaksin Booster COVID-19
Berdasarkan SE Dirjen P2P Kemenkes RI, update vaksin booster COVID-19 per 11 November 2022 yang dapat diberikan adalah:
1. Jika vaksin booster ke-1 Sinovac, maka booster ke-2 vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Zifivax dan Indovac. Dengan dosis antara 0,5-0,25 ml.
2. Jika vaksin booster ke-1 AstraZeneca, maka booster ke-2 vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna. Dengan dosis antara 0,5-0,25 ml.
3. Jika vaksin booster ke-1 Pfizer, maka booster ke-2 vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna. Dengan dosis antara 0,3-0,25 ml.
4. Jika vaksin booster ke-1 Moderna, maka booster ke-2 vaksin Pfizer dan Moderna. Dengan dosis antara 0,15-0,25 ml.
5. Jika vaksin booster ke-1 Jansenn (J&J), maka booster ke-2 vaksin Jansenn (J&J), Pfizer dan Moderna. Dengan dosis antara 0,3-0,25 ml.
6. Jika vaksin booster ke-1 Sinophram, maka booster ke-2 vaksin Sinophram dan Zifivax dengan dosis 0,5 ml.
7. Jika vaksin booster ke-1 Covovax, maka booster ke-2 vaksin Covovax dengan dosis 0,5 ml.
Syarat dan Ketentuan Umum Vaksin Booster COVID-19
Syarat dan ketentuan umum untuk mengikuti vaksin booster COVID-19 yaitu:
1. WNI;
2. Dalam kondisi sehat;
3. Membawa fotokopi KK atau KTP; 4. Membawa peralatan tulis pribadi; 5. Untuk ibu hamil dengan usia kandungan minimal 13 minggu dengan membawa buku KIA;
6. Vaksin dosis 1 untuk usia minimal 12 tahun;
7. Vaksin dosis 2 menyesuaikan dosis 1;
8. Vaksin dosis 3 untuk usia minimal 18 tahun;
9. Berjarak 3 atau 6 bulan dari vaksin dosis sebelumnya;
10. Memiliki e-ticket vaksin dosis selanjutnya di aplikasi PeduliLindungi;
11. Vaksin dosis 4 hanya untuk tenaga kesehatan.
Masyarakat dianjurkan untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19. Selain itu, juga tetap mematuhi protokol kesehatan (5M) yaitu:
1. Menggunakan masker di dalam dan luar ruangan;
2. Mencuci tangan dengan sabun atau rajin menggunakan hand sanitizer;
3. Menjaga jarak dengan orang lain saat berada di keramaian;
4. Menghindari kerumunan;
5. Mengurangi mobilitas.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra