Menuju konten utama

UU Disabilitas Tuntut Peran Aktif Lembaga Pendidikan Tinggi

UU Disabilitas Tuntut Peran Aktif Lembaga Pendidikan Tinggi

tirto.id -

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengimbau para penyelenggara pendidikan tinggi untuk memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas. Hal tersebut menurutnya telah tercantum dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR pada Kamis, 17 Maret 2016 lalu.

"Unit layanan disabilitas berfungsi untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas," kata Saleh di Jakarta, Jumat, (25/3/2016).

Saleh mengungkapkan bahwa unit layanan disabilitas di pendidikan tinggi juga berfungsi untuk mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam upaya pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik.

Unit tersebut juga untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas serta menyediakan layanan konseling kepada peserta didik.

"Keberadaan unit pelayanan disabilitas juga untuk mendeteksi peserta didik yang terindikasi disabilitas serta merujuknya kepada dokter, psikolog atau psikiater," ujarnya.

Salah satu tugas utama unit pelayanan disabilitas tersebut adalah menghindari adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Terkait hal ini, unit layanan disabilitas juga harus melakukan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.

Saleh mengakui bahwa Undang-Undang tersebut belum bisa memuaskan semua pihak, namun dia menyatakan semua aspirasi yang disuarakan berbagai pihak telah diperjuangkan secara maksimal. Ia mengajak semua pihak yang berkepentingan mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut, termasuk peraturan-peraturan yang akan menjadi turunannya.

"Dalam rapat dengan Kementerian Sosial, diperkirakan perlu ada sedikitnya 11 peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Penyandang Disabilitas," tuturnya.

DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas disahkan menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR, Kamis, (17/3/2016). (ANT)

Baca juga artikel terkait KOMISI VII DPR RI atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra