Menuju konten utama

Usut Kasus HAM Berat, Komnas & Kejagung akan Buat MoU Koordinasi

Demi membangun komunikasi yang baik, Komnas HAM akan membuat MoU dalam rangka koordinasi di masa mendatang.

Usut Kasus HAM Berat, Komnas & Kejagung akan Buat MoU Koordinasi
Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers perkenalan anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Komisioner Komnas HAM baru bertemu dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 6 Desember 2022, di Menara Kartika Adhyaksa. Mereka membahas perihal perjanjian kerja sama, salah satunya terkait kasus pelanggaran HAM berat.

“Untuk membangun komunikasi yang baik, kami akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka koordinasi di masa mendatang. Selain itu, saya mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua yang luar biasa,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

Atnike juga mengapresiasi perkara Abepura.

Atnike menambahkan, rencana selanjutnya ialah akan meneliti kasus-kasus lain guna menemukan solusi dan perlunya membangun koordinasi dengan memaksimalkan ekspose atau gelar perkara yang melibatkan tim Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum disampaikan ke publik.

Karena itu, kata dia, harus dibangun komunikasi yang baik dan berharap diadakan pelatihan penyelidikan serta penyidikan bagi kejaksaan.

“Tahun 2004, kami dengan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung telah membuat unsur pasal-pasal yang ada dalam UU HAM. Pada intinya adalah komunikasi yang efektif dan baik,” kata Atnike.

Lalu, dalam penanganan tindak pidana pelanggaran HAM, Komnas HAM mendorong kerja sama dengan Korps Adhyaksa. Selain itu, penegakan hukum penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum juga perlu dibuatkan aturan khusus oleh Jaksa Agung sebagaimana akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menanggapi pertemuan itu. Ia bilang hasil penyelidikan dan penyidikan yang baik, akan menghasilkan penuntutan yang baik. Karena itu, akan dibentuk penghubung dua pihak karena penyelesaian perkara adalah tanggung jawab bersama.

“Kami juga tidak mau ada bolak-balik berkas perkara dan harus ada solusi apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat,” kata Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz