Menuju konten utama

Usai Periksa Ghufron, Komnas HAM Masih Tunggu 4 Pimpinan KPK Lain

Nurul Ghufron tak bisa menjawab soal asal muasal ide pelaksanaan tes wawasan kebangsaan beserta hal teknis lain yang ingin diketahui Komnas HAM.

Usai Periksa Ghufron, Komnas HAM Masih Tunggu 4 Pimpinan KPK Lain
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis (17/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Namun, Komnas HAM masih menunggu 4 pimpinan KPK lainnya untuk menghadiri pemeriksaan.

"Kami memberikan kesempatan agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," kata Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam selepas pemeriksaan pada Kamis (18/6/2021).

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Nurul Ghufron hadir juga mewakili pimpinan yang lain, sebab kerja pimpinan KPK bersifat collective collegial. Anam pun mengaku sadar akan hal ini, tetapi ia kukuh memanggil empat pimpinan KPK yang lain sebab ada sejumlah poin yang harus diklarifikasi dan itu bersifat personal.

"Ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah collective collegial tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu," kata Anam.

Anam mencontohkan, Komnas HAM menanyakan soal asal muasal ide pelaksanaan tes wawasan kebangsaan tetapi Ghufron tidak bisa menjawab. Demikian pula ketika ditanya soal pertemuan-pertemuan dan hal teknis lainnya, Ghufron tidak bisa menjawab sebab bukan ia yang melakukan itu.

Menurut Anam, kehadiran empat pimpinan KPK itu penting untuk membuat terang proses alih status pegawai KPK. Selain itu, pemeriksaan juga menjadi sarana bagi orang-orang yang namanya disebut dalam konstruksi perkara untuk mengklarifikasi perannya.

"Yang dirugikan adalah semua pihak atau semua orang yang namanya disebut dalam konstruksi peristiwa itu yang tidak menggunakan kesempatan ini untuk mengklarifikasi tapi tidak digunakan," kata Anam.

Walaupun begitu, Anam mengaku tidak akan mengirim surat panggilan lagi kepada pimpinan KPK, pihaknya hanya akan membuka pintu bagi pimpinan KPK hingga akhir bulan ini. Anam khawatir, jika kembali melayangkan panggilan maka proses penyelidikan akan bertele-tele.

Saat ini, Komnas HAM sedang berkoordinasi dengan para ahli untuk meminta keterangan. Rencananya, Komnas akan memanggil ahli dari tiga disiplin ilmu, yakni ilmu hukum, ilmu psikometri, dan ahli yang memahami cara menerapkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan publik.

Diharapkan, proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN akan rampung pada akhir bulan Juni 2021 atau paling lambat awal bulan Juli 2021.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri