Menuju konten utama

Bantah Alasan Jubir KPK, 75 Pegawai Tetap Meminta Hasil TWK

75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tetap meminta delapan jenis informasi terkait dengan TWK.

Bantah Alasan Jubir KPK, 75 Pegawai Tetap Meminta Hasil TWK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ke-75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bersikukuh meminta delapan jenis informasi terkait dengan TWK tersebut. Menurut mereka, mestinya tak butuh waktu lama bagi KPK untuk memberikan delapan jenis informasi tersebut.

"Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," kata pegawai KPK Budi Agung Nugroho lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (18/6/2021).

Sebelumnya, pada 31 Mei sejumlah pegawai KPK meminta 8 jenis informasi terkait TWK kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Humas KPK.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h dan pasal 18 ayat (2) huruf a, pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis. Beleid itu juga mengatur badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 10 hari sejak disampaikan permintaan.

Namun, pihak KPK tidak memenuhi permintaan itu dan beralasan perlu berkoordinasi dengan BKN. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, data yang diminta adalah data pribadi sementara yang dimiliki oleh KPK adalah data kolektif maka KPK harus berkoordinasi dengan BKN.

Budi selaku salah satu pihak yang meminta data itu lantas membantah pernyataan Ali. Delapan jenis informasi yang diminta yakni:

1. Hasil Asesmen TWK yang meliputi Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB), Tes Tertulis, dan Tes Wawancara;

2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes), yang sekurang-kurangnya memuat:

a. Metodologi penilaian

b. Kriteria penilaian

c. Rekaman/ hasil wawancara

d. Analisa Assesor/ pewawancara

e. Saran dari Assesor/ pewawancara;

3. Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK tersebut;

4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut;

5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/pewawancara;

6. Data-data yang diberikan oleh KPK kepada Assessor/pewawancara, berikut alasan pemberian dan/ atau dasar hukumnya;

7. Kertas Kerja Assessor/pewawancara;

8. Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Assessor/ Pewawancara.

Menurut Budi, seluruh data tersebut telah diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada KPK secara seremonial pada 27 April 2021 di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Merujuk pada pasal 6 ayat (1) huruf g perjanjian antara BKN dan KPK tentang penyelenggaraan TWK, komisi anti-rasuah berhak untuk memanfaatkan seluruh hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai, laporan pelaksanaan kegiatan TWK dan seluruh data dan dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan TWK tanpa perlu meminta persetujuan BKN.

"Para pegawai merasa patut curiga akan adanya manipulasi-manipulasi lanjutan yang akan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Sebab, sejak awal proses TWK direncanakan dan kemudian dilaksanakan, betapa banyak manipulasi yang telah terjadi," kata Budi.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri