tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komnas Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ghufron akan dimintai keterangan perihal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar HAM.
"Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial, oleh karena itu hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/6/2021).
Nurul Ghufron telah menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Komnas HAM. KPK berharap, proses ini bisa memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai proses alih status pegawai, khususnya pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
"KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK," kata Ali.
Sebanyak 75 pegawai yang tidak lolos asesmen TWK mengadu ke Komnas HAM. Mereka menduga ada upaya penyingkiran terhadap orang-orang tertentu dengan cara-cara yang tak sesuai prinsip hak asasi manusia.
Komnas lantas membentuk tim yang diketuai komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Tim ini telah memanggil 19 orang pegawai KPK untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait proses alih status. Tim ini juga telah memanggil pimpinan KPK dan Sekjen KPK minggu lalu, tapi mereka mangkir.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan