Menuju konten utama

Usai Jadi DPO, Ferdian Paleka Ditangkap & Diperiksa di Polda Jabar

Youtuber terduga pelaku candaan atau prank bansos berisi sampah, Ferdian Paleka ditangkap pihak kepolisian dan dibawa ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Usai Jadi DPO, Ferdian Paleka Ditangkap & Diperiksa di Polda Jabar
Ferdian Paleka. instagram/ferdianpalekaaa.

tirto.id -

Terduga pelaku candaan alias prank bantuan sosial berisi sampah, Ferdian Paleka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung di Jalan Tol Jakarta-Merak pada Jumat, pukul 01.00 WIB dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan usai ditangkap, Ferdian Paleka dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

"Kini para tersangka sementara dibawa ke Ditreskrimum Polda Jabar," kata Galih dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat (8/5/2020).

Selain Ferdian, rekannya yang berinisial A juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

"Untuk info awal, bahwa para tersangka kasus prank sudah diamankan semua," kata Galih saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat.

Galih mengatakan, Ferdian berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Tim Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Tangerang. Tepatnya di Tol Jakarta-Merak pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari.

Dengan penangkapan tersebut, kepolisian sudah mengumpulkan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi video prank bantuan sembako berisi sampah itu.

Selain tiga orang yang terlibat, Galih menyebut polisi juga turut mengamankan seorang lainnya yang berinisial J. Namun, ia tidak menyebut secara rinci peran J yang diduga sebagai kerabat Ferdian itu.

Sebelumnya pada Rabu (6/5) lalu, polisi mengendus keberadaan Ferdian di kawasan Cileungsi, Bogor. Petunjuk itu didapat setelah mobil sedan hitam milik Ferdian berhasil diamankan oleh polisi.

Kemudian Satreskrim juga menyebarkan foto Ferdian kepada seluruh anggota untuk memudahkan proses pencarian. Pasalnya, Ferdian sudah dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca juga artikel terkait AKSI PRANK FERDIAN PALEKA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz