Menuju konten utama

Youtuber Ferdian Paleka Bebas Setelah Korban 'Prank' Cabut Laporan

Korban 'prank' Youtuber Ferdian Paleka mecabut laporan di Polrestabes Bandung.

Youtuber Ferdian Paleka Bebas Setelah Korban 'Prank' Cabut Laporan
Ferdian Paleka dibebaskan oleh Polrestabes Bandung. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.

tirto.id - Ferdian Paleka, 21 tahun, resmi bebas dari tahanan Polrestabes Bandung, hari ini, Kamis (4/6/2020). Polisi juga membebaskan dua rekannya, MA dan TF, yang ikut ditahan sejak 8 Mei lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, alasan pembebasan karena korban telah mencabut laporan terhadap Ferdian dan dua rekannya. Pencabutan laporan, kata Galih, telah terjadi sepekan lalu.

"Kasusnya dihentikan setelah ada pencabutan laporan," kata Galih seperti dilansir Antara.

Kasus berhenti karena pasal yang dilaporkan mensyaratkan adanya delik aduan. Korban melaporkan Ferdian dkk dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE mengenai penghinaan/pencemaran nama baik lewat medium elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta.

"Dengan pencabutan laporan, otomatis kami hentikan kasusnya," ujar Galih.

Ferdian adalah Youtuber yang mengunggah konten di sosial media saat bulan Ramadan di tengah pandemi Corona. Motif 'prank' bantuan sosial saat pandemi adalah menambah pengikut di Youtube.

Ia menyaru sebagai pemberi bantuan kepada warga yang dijumpai di jalanan Bandung. Ia juga mencari kelompok transpuan yang saat itu tengah pulang kerja di malam hari.

Rupanya, pemberian bantuan itu hanya tipuan. Kardus yang diberikan berisi sampah dan makanan bekas. Peristiwa itu mengundang simpati publik kepada korban transpuan hingga video viral. Polisi lalu menjemput korban ke polisi untuk diperiksa dan akhirnya melapor.

Baca juga artikel terkait KASUS FERDIAN PALEKA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali