tirto.id - Ferdian Paleka menjadi bulan-bulanan di dalam Rutan Polrestabes Bandung. Setelah dicibir di media sosial karena prank-nya memberikan sembako berisi sampah ke transpuan, ia jadi buron dan ditangkap pada Jumat (8/5/2020) lalu.
Polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Polisi juga menerapkan dua pasal tambahan, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Video Ferdian kembali beredar pada Sabtu (9/5/2020) siang, tapi kali ini benar-benar berbeda dari yang sebelumnya. Dalam video tersebut Ferdian, yang telah berkepala plontos, diminta masuk ke dalam tong sampah berwarna kuning sembari dikelilingi dan diteriaki.
Di video lain, Ferdian diminta push up dan mengulang pernyataan menggunakan bahasa Sunda. Punggungnya juga dipukul oleh seseorang.
Dibenarkan Polisi, Dikritik Kuasa Hukum Korban
Kapolrestabes Bandung Kombespol Ulung Sampurnajaya membenarkan kejadian tersebut. Katanya, para pelaku adalah tahanan lain yang mendekam di Rutan Polrestabes Bandung.
"Video viral di dalam tahanan memang benar, itu terjadi karena para tahanan tidak suka terhadap kelompok ini, karena memberikan bantuan berisi sampah," kata Ulung, Sabtu sore, dikutip dari Antara.
Video itu berasal dari ponsel milik salah satu tahanan, menurut Ulung. Ponsel itu diduga diselundupkan ke dalam sel bersama dengan makanan.
"Pada saat pandemik ini, di Polrestabes tidak menerima kunjungan kecuali makanan. Mungkin [ponsel] diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," katanya menduga.
Direktur LBH Bandung Lasma Natalia mengkritik perundungan dan kekerasan terhadap siapa pun di dalam rutan, termasuk Ferdian Paleka, kendati LBH Bandung merupakan bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi para korban transpuan yang di-prank oleh Ferdian.
"Kalaupun tidak terjadi [perlakukan Ferdian dkk] ke teman-teman transpuan, kami pun menolak [perundungan] dan itu juga harus diperiksa," kata Lasma saat dihubungi wartawan Tirto, Sabtu (9/5/2020) sore.
Lasma mengatakan LBH Bandung sedari awal mendesak agar Ferdian diproses hukum secara adil: di satu sisi agar tuntutan para transpuan diproses dan tidak menggantung, dan di sisi lain hak-hak Ferdian dijamin meski sudah menjadi tahanan.
"Takutnya enggak diproses secara adil dan proper, bukannya membiarkan tindakan kekerasan terjadi di dalam," katanya.
Ia menilai perundungan terhadap Ferdian harus diselidiki. Tidak bisa langsung disimpulkan bahwa pelaku adalah tahanan lain. "Saya enggak tahu siapa pelakunya, makanya polisi harus usut. Perlu diselidiki apakah polisinya juga ikut melakukan kekerasan," katanya.
Deputi Koordinator Kontras, Putri Kanesia, juga menilai hal serupa. Ia menilai hak-hak Ferdian sebagai tersangka harus dipenuhi. Karena kejadian berada di dalam rutan polres, Putri menduga polisi setuju atau setidak-tidaknya mengetahui kejadian ini dan membiarkannya.
"Ketika sampai terjadi perundungan, yang harus bertanggungjawab adalah kepolisian," katanya. "Kalau pun memang betul pelaku perundungan adalah sesama tahanan, itu juga tidak menghentikan tanggung jawab dari aparat kepolisian yang tengah melakukan pemeriksaan atas Ferdian Paleka. Jangan lepas tangan. Ini masuk kategori merendahkan martabat," katanya menegaskan.
Kapolrestabes Bandung Kombespol Ulung Sampurnajaya berjanji akan memeriksa penjaga sel dan para atasan untuk diminta pertanggungjawabannya, sebab menurutnya bagaimanapun hal tersebut tidak dibenarkan.
Selain itu, kini Polrestabes Bandung juga tidak akan lagi menerima makanan dari luar untuk para tahanan. Harapannya agar tidak ada lagi yang bisa menyelundupkan barang apa pun termasuk ponsel.
Ulung mengatakan kondisi Ferdian "tetap sehat dan tidak ada kekurangan apa pun." Untuk mencegah hal serupa terulang, ia bilang Ferdian dan kelompoknya dipisah dulu dari tahanan lain. "Menunggu situasi aman," katanya.
===========
Naskah ini mengalami perubahan judul untuk menampung keberatan dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Minggu (10/5/2020), pukul 19.10. Judul sebelumnya ialah, Ketika Ferdian Paleka Giliran Dirundung di Lapas. Kami juga mengganti kata lapas menjadi rutan Polres.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino