Menuju konten utama

Jadi Tersangka, Ferdian Paleka Pakai Baju Tahanan & Tangan Diborgol

Saat ditangkap, rambut Ferdian Paleka tak lagi berwarna kuning dan telah dicat hitam.

Jadi Tersangka, Ferdian Paleka Pakai Baju Tahanan & Tangan Diborgol
Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

tirto.id - Pelaku candaan alias 'prank' bingkisan sembako berisi sampah ke kaum transpuan di Kota Bandung, Ferdian Paleka akhirnya menunjukkan dirinya ke publik. Namun kini, Ferdian bersama dua orang rekannya harus mengenakan kaos dan celana pendek berwarna oranye, serta tangan diborgol.

Dalam ekspos kasus yang dilakukan Mapolrestabes Bandung, Ferdian nampak telah mengecat rambutnya berwarna hitam. Padahal dalam video 'prank' yang ia unggah di akun Youtube miliknya rambut Ferdian berwarna kuning.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Suhartiyono menduga bahwa Ferdian berupaya untuk melakukan penyamaran dengan mengembalikan kembali warna rambutnya menjadi hitam.

"Iya mungkin [untuk penyamaran], kalau ubah total kan mahal," kata Hendra di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020) dilansir dari Antara.

Hendra menjelaskan Ferdian bersama rekannya berinsial A ditangkap dalam perjalanan dari Palembang menuju Kota Bandung. Namun pihaknya, kata Hendra, masih menyelidiki motif Ferdian yang berencana menuju Kota Bandung.

"Mereka awalnya kan sendiri-sendiri [berangkatnya], yang pertama Ferdian dulu, kemudian temannya inisial A," kata Hendra.

Selain itu, ia menduga ada komunikasi antara Ferdian dengan orang tuanya saat pelarian. Pasalnya, pihaknya mengikuti orang tuanya setelah proses pemeriksaan di Polrestabes Bandung.

Namun, kata Hendra orang tuanya justru mengarah ke Merak dan diduga akan menjemput Ferdian dari pelariannya. Dari petunjuk itu lah polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Rekannya berinisial A dan kedua orang tuanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Ketiga orang ini masih dalam pemeriksaan," kata Hendra.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca juga artikel terkait PRANK FERDIAN PALEKA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto