Menuju konten utama

Ferdian Paleka Masih Diburu, Mobil Miliknya Disita Polisi

Mobil itu digunakan dalam kasus prank bantuan sosial berisi sampah untuk transpuan.

Ferdian Paleka Masih Diburu, Mobil Miliknya Disita Polisi
Ferdian Paleka. instagram/ferdianpalekaaa

tirto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menyita satu unit mobil yang digunakan Youtuber Ferdian Paleka dan dua temannya dalam kasus candaan alias prank bantuan sosial berisi sampah untuk transpuan.

Mobil tersebut dibawa ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (5/5/2020) malam. Meski begitu, polisi masih memburu pelaku bernama Ferdian Paleka bersama satu rekannya berinisial A yang terlibat video prank yang diunggah di YouTube.

"Jadi sudah hari kedua, kami melakukan pencarian masih belum berakhir, namun demikian kami sudah berhasil mengamankan mobil yang digunakan oleh para pelaku," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Bandung, Rabu (6/5/2020).

Mobil yang disita berjenis sedan berwarna hitam dengan nomor polisi D 1030 CW. Mobil tersebut memang sempat tampil dalam aksi video di akun YouTube Ferdian Paleka.

Selain mobil, polisi juga datang bersama sejumlah saksi saat masuk ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.

Galih mengatakan, ada empat orang saksi dari kasus itu yang sudah diperiksa. Dari pemeriksaan itu, ia akan mengembangkan petunjuk untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.

"Kami imbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan, untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan kepada kami," ujarnya.

Dari kasus tersebut polisi menyatakan ada tiga orang yang terlibat, yakni Ferdian serta dua rekannya yang berinisial TF dan A. Sejauh ini polisi sudah menangkap TF, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.

Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca juga artikel terkait PRANK FERDIAN PALEKA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan