tirto.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Derah (RPJPD) Tahun Anggaran 2025-2045 disepakati DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rapat pimpinan gabungan, Kamis (28/11).
Kesepakatan ini dilakukan setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan Kepala Bappenda, Atika Nur Rahmania, tidak memberikan banyak catatan khusus. Atika menyebutkan, hasil evaluasi tersebut hanya berupa penyesuaian redaksional.
“Catatan dari evaluasi Kemendagri terhadap evaluasi Raperda RPJPD, tidak ada yang sifatnya sangat substantif, hanya berupa penyesuaian redaksional dan catatan penyesuaian pada beberapa aspek yang dinilai memiliki pilihan kata maupun substansi,” ungkapnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, Atika membeberkan bahwa ada 76 catatan evaluasi dengan 75 evaluasi ditindaklanjuti dan 1 disesuaikan dengan karakteristik daerah.
“Catatan dan evaluasi yang diberikan dibagi ke dalam tiga kategori, sebagian besar terkait dengan redaksional, keselarasan dengan RTRW, dan keselarasan dengan RPJPN 2025 terkait redaksional struktur indikator dan substansi,” jelas Atika.
Kendati demikian, Atika menekankan bahwa prinsip RPJPD sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yang berorientasi pada visi Indonesia emas.
“Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 diamanatkan bahwa RPJPD harus diselaraskan dengan RPJPN tahun 2025- 2045, di mana seluruh sasaran visi misi maupun arah pembangunan di dalam RPJPD harus selaras dengan delapan mandatory, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator pembangunan,” tegas Atika.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengatakan bahwa Raperda tentang RPJPD 2025-2045 selanjutnya akan diserahkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.
“DPRD bersama eksekutif pada hari ini dapat menyepakati Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 hasil evaluasi Kemendagri dan selanjutnya DPRD akan menyampaikan surat persetujuan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta,” ujar Baco.
Menegaskan hal yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, mengatakan bahwa seluruh evaluasi Kemendagri telah ditindaklanjuti oleh Pemrov DKI. Maka dari itu, Marullah menyampaikan bahwa hasil kinerja ini diharapkan bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Persetujuan atas hasil tindak lanjut evaluasi Kemendagri atas Raperda RPJPD ini sangat penting dalam proses penetapan Perda RPJPD DKI Jakarta,” tukas Marullah.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis