tirto.id - Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans yang mengangkut dan mengantar jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati bercerita tidak diperkenankan pergi usai melaksanakan tugasnya.
“Setelah saya drop jenazah, saya keluar, saya parkirkan mobil. Terus, saya bilang sama anggota [polisi] di rumah sakit, ‘Pak, saya izin pamit’,” kata Syahrul saat bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Syahrul tak pernah tahu alasan polisi melarang dirinya pergi dari RS Polri Kramat Jati. “Terus katanya [polisi], ‘sebentar dulu, ya, Mas. Tunggu dulu’. Saya tunggu di masjid, di samping tembok, sampai mau subuh,” sambung Syahrul.
Bahkan ketika ia mau beli minum lantaran haus, polisi melarangnya sampai akhirnya si polisi tersebut yang membelikan minuman dan makanannya.
Polisi baru mengizinkan dia pulang setelah subuh. Tak lupa polisi memberikan uang operasional sewa dan cuci mobil ambulans.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto