Menuju konten utama

Update Kecelakaan Maut WNI di Singapura: Tersangka Tidak Ditahan

KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak WNI terpenuhi.

Update Kecelakaan Maut WNI di Singapura: Tersangka Tidak Ditahan
Ilustrasi Kecelakaan. FOTO/envato.com/

tirto.id - Plt Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar (Kemlu), Heni Hamidah, menjelaskan alasan pengemudi yang menabrak WNI di Singapura tidak dilakukan penahanan, meski telah berstatus sebagai tersangka.

Heni menyampaikan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Singapura, seorang tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem hukum setempat dan dapat diberikan dengan sejumlah persyaratan ketat.

“Status yang bersangkutan saat ini adalah tersangka. Namun, sesuai aturan hukum di Singapura, tersangka diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan. Syaratnya antara lain tidak keluar dari wilayah Singapura dan wajib memenuhi panggilan aparat penegak hukum sewaktu-waktu,” kata Heni saat dihubungi Tirto, Selasa (17/2/2026).

Heni menambahkan, keputusan tidak dilakukannya penahanan merupakan kewenangan otoritas setempat berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku. Saat ini, Singapore Police Force (SPF) masih melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Selama proses penyelidikan berlangsung, tersangka diwajibkan tetap berada di Singapura dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan.

"Singapore Police Force (SPF) masih melakukan investigasi menyeluruh, dan selama proses tersebut yang bersangkutkan diwajibkan untuk tetap mengikuti proses hukum yang berlaku," jelasnya.

Heni juga menegaskan, KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak WNI terpenuhi. Selain itu, KBRI telah menyediakan pengacara guna memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban WNI.

"Berkenaan dengan itu, KBRI Singapura terus berkoordinasi dan mengawal proses penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang di Singapura," jelasnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI Singapura berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura.

"KBRI juga menyediakan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban WNI," terangnya.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang