Menuju konten utama

Update Kasus Peretasan Bjorka: MAH Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

Update Kasus Peretasan Bjorka: MAH Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan kepada media usai pembacaan putusan sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - MAH, tersangka kasus peretasan oleh Bjorka, mesti lapor diri kepada kepolisian lantaran tidak ditahan.

“Wajib lapor sepekan dua kali, itu teknis penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Rabu, 21 September 2022. [Wajib lapor] di polres terdekat saja, Polres Kota Madiun.”

Dalam kasus ini, MAH diduga memiliki peran sebagai penyedia akun Telegram ‘Bjorkanism.’

“Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang. Kemudian Timsus telah mengamankan barang bukti yaitu satu kartu SIM seluler, dua ponsel tersangka, satu KTP atas nama MAH,” ucap Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, di Mabes Polri, Jumat, 16 September 2022.

MAH ditangkap pada Rabu, 14 September 2022, di kawasan Dagangan, Madiun. Sebelum MAH, seorang remaja di Cirebon, Jawa Barat, Muhammad Said Fikriansyah (17), juga dituduh sebagai Bjorka. Lantaran akun Instagram volt anonym menudingnya sebagai si peretas.

Berdasar pengusutuan polisi, MAH mengaku menjual akun Telegram pribadinya ke admin Bjorka. Awalnya hanya iseng membuat channel Telegram, lalu ia mendapat uang dari penjualan akun tersebut.

Setelah membeli akun itu, Bjorka mulai menggunakan akun tersebut untuk mengunggah hasil retasannya.

Bjorka yang merupakan anggota forum situs breached.to (Breached Forums) membocorkan 1,3 milliar data register kartu SIM penduduk Indonesia; 105 juta dapat penduduk dari situs Komisi Pemilihan Umum; 26 juta data penjelajahan peramban pelanggan Indihome; surat-menyurat milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari Badan Intelijen Negara; dan identitas diri Menkominfo Johnny G Plate.

Baca juga artikel terkait PERETASAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz