Menuju konten utama

Update Kasus Bechi Ditangkap dan Dampak Pelecehan Seksual pada Anak

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Bechi dan apa saja dampak pelecehan seksual pada anak?

Update Kasus Bechi Ditangkap dan Dampak Pelecehan Seksual pada Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual. tirto.id/Lugas

tirto.id - Kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur ramai menjadi perbincangan warganet beberapa waktu lalu.

Moch Subchi Azal Tsani, anak pemilik pondok pesantren tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

Usai menjadi buron, Moch Subchi Azal Tsani atau yang akrab disapa Bechi kini telah berada di tangan polisi usai menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 23.00 WIB. Saat ini ia sudah mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri menjelaskan atas perbuatan yang dilakukan oleh Bechi maka ia akan disangka Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 huruf e KUHP.

“Atas perbuatannya, MSA disangka Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 huruf e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” terang Ramadhan. Subchi dilaporkan kepada Polres Jombang pada 29 Oktober 2019.

Pengaduan terdaftar dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG atas dugaan mencabuli MN beserta empat orang lainnya, yang merupakan santriwati. Lantas dia ditetapkan menjadi tersangka.

“Artinya korban berjumlah lima orang. Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali, pada Senin, 8 Mei 2017, pukul 11.00,” ujar Ramadhan.

Sepuluh hari berikutnya yakni 18 Mei 2017, pukul 02.30, di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Subchi melakukan hal serupa.

Barang bukti perkara ini yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, sebuah kaus, tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid. Polisi pun telah memeriksa 36 saksi dan 8 ahli, serta memiliki visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Pada 4 Januari 2022, berkas perkara Subchi dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, dalam Spesial Program CNN Indonesia - Santri Bersuara Menuntut Keadilan, beberapa santriwati yang menjadi korban pencabulan Subchi alias Bechi buka suara.

Salah satu korban mengatakan bahwa ia mengalami pencabulan sejak 2012 dan kala itu usianya masih 15 tahun atau masih berstatus anak di bawah umur dengan modus dipacari dan janji akan dinikahi. Namun, janji itu tidak ditepati. Empat tahun kemudian, korban justru mendapat intimidasi.

“Tadinya saya itu sudah dibuka paksa itu Pak, lo ngapain, saya gitu kan semuanya disuruh buka terus dia. Aku bilang nggak mau, dia bilang sudah sudah, tahu itu saya sampai nangis awalnya. Terus abis itu saya minta putus, nggak bisa sudah lama-lama ya udah saya mau nggak mau di situ terus akhirnya kalau misalnya saya nolak ya udah mulai mengancam, mulai ada obrolan mengancam," ungkap korban dalam Spesial Program CNN Indonesia yang diunggah di YouTube tanggal 2 Maret 2020, mulai menit 15:17.

Korban pelecehan seksual anak berpotensi alami trauma mendalam

Psikolog klinis Ratih Ibrahim berpendapat, kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi di institusi pendidikan berbasis agama berpotensi menyebabkan sang korban mengalami trauma yang mendalam.

Selain itu, berbagai kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan juga menyebabkan keraguan dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

“Jadi dampaknya kepada masyarakat muncul goncangan insecrurity atau ketidakamanan dan kepercayaan luar biasa besar, dan pada korbannya itu rusaknya dahsyat banget,” ujar Ratih seperti dilansir dari Antara.

Selain runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan berbasis agama, korban pelecehan seksual juga tak hanya "dirusak" secara fisik tapi berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.

“Jadi pada korban efeknya luar biasa merusaknya secara seksual apalagi dilakukannya di lembaga yang semestinya suci, sakral dan dilakukan oleh orang yang semestinya justru menjadi panutan teladan dan tonggak moralitas,” ucapnya.

Dengan demikian, ia berharap institusi pendidikan dapat melakukan seleksi tenaga pengajar secara lebih ketat, dengan harapan bisa mencegah masuknya ‘penjahat’ dalam institusi tersebut. Selain itu juga penting melihat kepribadiannya dan integritas sebagai seorang tenaga pendidik profesional.

“Artinya bukan hanya berbasis pada kompetensi, penampilan, performa dan sebagainya. Kita harus menelisik kepada latar belakangnya secara jeli, kemudian value-nya dia terhadap nilai hidupnya, apakah dia menghormati kesucian, menghormati kemanusiaan dan menghormati anak didiknya sebagai titipan dari Allah kepada dia,” ucap lulusan psikologi Universitas Indonesia (UI) itu.

Menurutnya, jika pelecehan seksual sudah terjadi, pelaku harus dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tegas dan adil sesuai bukti dalam pengadilan. Ia juga meminta guru serta orang tua bekerja sama melindungi dan mendengarkan korban.

“Tentu juga ada pendampingan psikologis oleh psikolog klinis dan psikiater untuk membantu si korban bisa menyembuhkan lukanya kemudian bisa menghadapi lukanya, membangun ketahanan dia, sehingga kemudian bisa berfungsi lagi,” ucap psikolog yang juga konselor pernikahan ini.

Ratih pun menyarankan kepada para orang tua untuk membentengi anak demi mencegah tindak pelecehan seksual, yaitu dengan edukasi tentang seksualitas dan edukasi sosial. Harapannya agar anak bisa menjaga dirinya dari tindakan seksual bahkan dari orang terdekat.

“Di sini kan harapannya orang tua sungguh-sungguh jadi pelindung utamanya anak-anak. Makanya sangat sedih kalo pelakunya justru orang tua atau orang yang menjadi walinya,” ucap Ratih.

Ia pun memberi saran bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di institusi pendidikan berbasis agama maupun sekolah lainnya, yaitu dengan melihat tenaga pendidik dan mencari tahu kurikulum sekolah tersebut. Ia juga menyarankan untuk melihat latar belakang sekolah dan berdiskusi dengan orang tua lainnya.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya