Menuju konten utama

Ungkap Teror Novel, KPK Terlibat Satgas Bentukan Kapolri

KPK tidak menyoal siapa saja yang terlibat dalam satuan tugas. Yang penting fokus untuk menemukan penyerang Novel Baswedan.

Ungkap Teror Novel, KPK Terlibat Satgas Bentukan Kapolri
Ketua KPK Agus Rahardjo memeluk Novel Baswedan saat kembali aktif bekerja di KPK, Jakarta, Jumat (27/7/21018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam Satgas bentukan Kapolri untuk mengungkap teror penyiraman air keras kepada penyidik senior, Novel Baswedan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pimpinan sudah merestui keterlibatan petugas dari unsur penindakan, pengawas internal dan biro hukum dalam Satgas

"Saya pastikan pimpinan sudah memberikan surat penugasan kepada tim. Kami tidak menyoal siapa saja yang terlibat. Yang penting fokus untuk menemukan penyerang Novel Baswedan. Kasus sudah berjalan lebih dari 600 hari tapi pelaku belum ketemu,” ujar dia, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Teror air keras pada Novel terjadi 11 April 2017. Sampai kini belum terungkap. Polri sudah pernah membentuk tim khusus beranggotan 166 penyidik, tapi gagal menemukan penyerang.

Kini pengusutan penyerang Novel memasuki babak baru dengan adanya satuan tugas (Satgas) baru bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, per tanggal 8 Januari 2019 yang teregistrasi Sgas/3/I/Huk.6.6./2019.

Di dalam tim, ada 65 orang terdiri atas pakar, anggota KPK dan Polri yang bekerja selama enam bulan mulai 8 Januari-7 Juli 2019. Rinciannya, ada 7 orang pakar di luar Polri dan 5 orang dari unsur KPK.

“Tidak mengapa besar atau sedikit timnya. KPK berharap tim tersebut bisa berujung pada ditemukannya pelaku penyerangan Novel," sebut Febri.

Febri memastikan tim dari KPK bakal mengikuti berkoordinasi dengan Satgas bentukan Kapolri ini.

“Koordinasi bisa dilakukan di berbagai tempat. Bisa di gedung KPK atau di gedung Polri. Yang penting bisa bekerja efektif,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali