tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak masalah apabila ada yang tidak setuju dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di DKI Jakarta. Menurut Anies, pembahasan mengenai UMSP telah dilakukan lewat sejumlah tahapan, di antaranya dengan mengundang para pelaku usaha.
“Makanya kalau diundang, datang. Semuanya diundang. Tapi datang atau tidak itu pilihan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (14/2/2019).
Salah satu penolakan terhadap penetapan UMSP itu disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Mereka mengaku keberatan dengan kewajiban untuk membayar upah yang lebih besar kepada pekerja. UMSP di DKI Jakarta sendiri berkisar 5-8 persen lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 yaitu Rp3,94 juta.
Anies pun menampik anggapan bahwa penetapan UMSP itu hanya dilakukan sepihak oleh pemerintah provinsi. Selain karena para pelaku usaha yang acap kali memilih tidak hadir saat rapat, Anies mengatakan ada asumsi bahwa gubernur pasti akan menentukan UMSP yang tak jauh beda dari tahun-tahun sebelumnya.
Anies mempersilakan bagi pelaku usaha untuk menunjukkan bukti apabila pemerintah provinsi benar tidak melakukan komunikasi dengan mereka.
“Tidak seperti itu. gubernur sekarang berbicara soal keadilan, dan juga soal kesetaraan,” ujar Anies.
Anies menekankan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan keberpihakan terhadap buruh. Ia menilai pertumbuhan usaha di ibukota hanya menguntungkan para pemodal, dan tidak berdampak langsung pada kesejahteraan para pegawainya.
“Kota ini harus menjadi kesempatan bagi semuanya. Apabila pekerja mendapatkan upah yang layak, maka bekerjanya juga akan produktif,” ungkap Anies.
Anies berharap agar para pelaku usaha yang diatur dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2019 bisa menerima keputusan yang telah dibuat pemerintah provinsi. Keputusan itu telah diteken Anies pada 22 Januari 2019 lalu, serta diundangkan sehari setelahnya, yakni pada 23 Januari 2019.
Kesebelas sektor yang diatur dalam beleid tersebut adalah sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam, elektronik dan mesin, sektor asuransi dan perbankan, sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang dan kulit, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi, dan sektor ritel.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari