Menuju konten utama

Uji Coba 62 Tempat Karaoke di DKI, Bernyanyi Maksimal 3 Jam

Uji coba tempat karaoke keluarga di DKI Jakarta dilakukan dari tanggal 2-15 November 2021 mendatang.

Uji Coba 62 Tempat Karaoke di DKI, Bernyanyi Maksimal 3 Jam
Ilustrasi Karaoke. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparkeraf) DKI Jakarta melakukan uji coba kepada 62 tempat karaoke di Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Uji coba telah dilakukan dari tanggal 2-15 November 2021 mendatang.

Tempat usaha karaoke yang buka diantaranya Ari Lasso Legend Style, Diva Family Karaoke, Grand Charly Family Karaoke, Happy Puppy Karaoke, Inul Vizta, Masterpiece Karaoke, NAV Karaoke, Princess Syahrini KTV, The Voice Family, dan sebagainya.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta dan Surat Keputusan Kepala Disparkeraf Nomor 676 Tahun 2021.

"Usaha karaoke keluarga [yang melakukan uji coba] merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," tulis Kepala Disparkeraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam surat edarannya, Jumat (5/11/2021).

Andhika menuturkan, bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat membuat permohonan kepada Disparkeraf DKI sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Pengelola tempat karaoke diwajibkan untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

Pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25%. Sedangkan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia. Durasi pengunjung berada di ruangan maksimal tiga jam.

Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Disparekraf DKI pun meminta kepada pengelola karaoke untuk memiliki standar operasi dan prosedur protokol kesehatan dan mekanisme penerimaan pengunjung.

Karyawan dan pengunjung diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Fasilitas kesehatan dan cuci tangan harus sudah tersedia.

Manajemen mengarahkan agar pengunjung melakukan transaksi secara online. Lalu menjaga kebersihan tempat dan alat-alat karaoke. Pengunjung diperbolehkan memesan makanan dan minuman di tempat karaoke.

"Melakukan disinfeksi ruang bernyanyi berikut pembersihan peralatan dan pengosongan ruangan dimaksud selama satu jam, selanjutnya ruangan dapat dipergunakan kembali," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait TEMPAT KARAOKE DIBUKA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto