Menuju konten utama

Ucapan Singkat Setya Novanto Usai Mendadak Diperiksa KPK 4 Jam

Setya Novanto menebar senyum dan hanya berkomentar singkat usai diperiksa KPK pada Rabu (3/1/2018).

Ucapan Singkat Setya Novanto Usai Mendadak Diperiksa KPK 4 Jam
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto menebar senyum usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, pada Rabu (3/1/2018).

Novanto keluar dari Gedung KPK, pada pukul 17.05 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih, ia berjalan tegak tanpa digandeng penyidik setelah 4 jam menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Ia tidak terlihat sakit seperti hari-hari sebelumnya.

Begitu melangkah ke luar gedung KPK, Novanto pun menebar senyum kepada wartawan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu lalu langsung berjalan menuju mobil tahanan.

Awak media pun sempat berupaya menghujani pertanyaan kepada Novanto. Tapi, Novanto malah mengeluh saat wartawan mendesaknya untuk berkomentar.

"Adudududuh," kata Setya Novanto di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Novanto hanya menerangkan dengan ucapan singkat soal materi pemeriksaannya. Namun, seperti jawaban sebelum masuk, ia hanya menjawab dengan satu kata.

"Klarifikasi... klarifikasi," kata Novanto singkat seraya langsung masuk mobil. Novanto tidak menjelaskan pemeriksaannya soal klarifikasi mengenai hal apa saja.

KPK memang terkesan mendadak memeriksa Setya Novanto. Pada hari ini, pemeriksaan Novanto tidak tercatat ada dalam jadwal pemeriksaan KPK.

Sedangkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Novanto untuk pendalaman penyidikan kasus korupsi e-KTP. KPK masih mencari nama lain yang diduga terlibat di kasus ini selain para tersangka dan terdakwa yang sudah disidangkan.

"Untuk kasus e-KTP kan ada sejumlah pihak yang diduga terlibat selain 6 orang yang sudah diproses. Itu yang sedang dikembangkan saat ini," kata Febri.

Setya Novanto sudah didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari korupsi proyek KTP-e.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur hukuman bagi mereka yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ancaman pidananya penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom