Menuju konten utama

Tweet Veronica Koman Usai Jadi Tersangka Kasus Rasialisme Papua

Cuitan Veronica Koman di Twitter @VeronicaKoman usai ditetapkan tersangka.

Tweet Veronica Koman Usai Jadi Tersangka Kasus Rasialisme Papua
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat merilis tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda setempat, Rabu (4/9/2019). Antara/Humas Polda Jatim

tirto.id - Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Surabaya pada Rabu (4/9/2019). Usai ditetapkan tersangka pada 4 September, aktivis HAM ini masih membagikan informasi lewat cuitan di Twitter @VeronicaKoman.

Veronica Koman me-retweet cuitan dari @davidlipson. Koresponden ABC Australia ini mencuit soal berita penetapan tersangka Veronica Koman. Lipson juga menyebut dalam cuitannya, Veronica merupakan sumber media massa untuk mendapatkan video-video dari Papua.

"Breaking: East Java Police police name "VK" as a suspect for incitement, spreading hoax and (the crime of) separatism re Papua protests. Request to Interpol to track her down. We understand it is @VeronicaKoman She's been widely used by media as source of videos from Papua," tulis Lipson.

Berdasarkan pengamatan Tirto, cuitan Lipson itu di-retweet Veronica pada 4 September pukul 13.05. Selain tweet milik Lipson, Veronica juga me-retweet cuitan dari UN Human Rights Asia atau @OHCHRAsia yang menuliskan tentang kekerasan di Papua.

Veronika juga menulis tweet pada Rabu (4/9/2019) pukul 17.30 tentang 30 orang Papua Barat yang ditangkap karena membagikan brosur untuk melawan rasialisme.

"4/9/19 Merauke, West Papua. Around 20 West Papuans arrested for distributing leaflets on fighting racism."

Kemudian, pukul 23.41 pada hari yang sama, Veronica mengambil tautan berita CNN Indonesia yang berjudul "Polisi Tetapkan Eks Kader Perindo Jadi Tersangka Pasal Makar.

Menurut Veronica, ini merupakan orang ketujuh yang dikenai pasal soal makar setelah kasus soal Papua Barat muncul.

"The seventh person charged with treason since the current West Papuan uprising began. Police say she was found carrying 1,500 small Morning Star flags."

Hari ini, Kamis (5/9/2019) pukul 12.27, Veronica juga mencuit tentang penangkapan 3 mahasiswa Papua Barat yang belum jelas alasannya.

"5/9/19 Manokwari, West Papua. 3 West Papuan students arrested for reason still unclear: YA (21), YW (21), EJ (22)"

Hingga Kamis (5/9/2019) pukul 12.29 WIB, berdasarkan pengamatan Tirto, tweet paling baru dari Veronica Koman membahas soal Surya Anta, aktivis Papua yang disebut ditahan di ruang isolasi. Ia menyematkan berita dari CNN Indonesia dengan judul "Aktivis Papua Surya Anta Disebut Ditahan di Ruang Isolasi".

Veronica mengatakan, Surya Anta ditahan di ruang isolasi tanpa jendela dan "dipaksa" untuk mendengarkan lagu-lagu nasional sepanjang hari.

"Surya Anta, the first Indonesian ever charged with treason for supporting the right to self-determination of West Papuan people, is reportedly detained in an isolated room with no windows and forced to listen to nationalistic songs the whole day."

Penetapan tersangka Veronica Koman merupakan buntut insiden persekusi, pengepungan dan pelontaran ujaran rasisme ke para penghuni Asrama Mahasiswa Papua, di Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Insiden ini memicu beberapa kali aksi protes massa di Papua dan Papua Barat, pada dua pekan terakhir di bulan Agustus 2019.

Polda Jatim menjerat Veronica dengan 4 pasal berlapis, yakni: UU ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008. Bahkan, kata Luki, Polda Jatim akan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan interpol karena Veronica diduga berada di luar negeri.

Veronica Koman pernah tercatat sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia bekerja sebagai pengacara yang mengadvokasi isu minoritas dan kelompok rentan, pencari suaka hingga aktivis Papua. Di media, ia kini biasa disebut sebagai pengacara HAM.

Pada 2016, Veronica pernah tergabung dalam tim kuasa hukum yang mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendesak pemerintah membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir, aktivis HAM yang dibunuh pada dekade 2000-an.

Veronica juga pernah getol menolak pemidanaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat mantan Gubernur DKI Jakarta itu dibui karena kasus penodaan agama. Orasinya saat demo menuntut pembebasan Ahok malah sempat berujung pada pelaporan dirinya ke polisi pada Mei 2017.

Pelaporan itu buntut dari orasinya yang menyebut "rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY." Konteks pernyataan itu sebenarnya ialah kritik Veronica terhadap pasal 156a KUHP yang membuat Ahok divonis 2 tahun penjara. Pasal ini dia kecam karena bersifat karet.

Orasi Veronica pun memicu Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan akan memaksanya "meminta maaf secara terbuka kepada Jokowi.” Bahkan, Tjahjo sempat menyebarkan data pribadi Veronica ke sebuah grup WA wartawan. Tindakan Tjahjo itu menuai protes dari banyak aktivis.

Terkait isu Papua, namanya sudah muncul dalam beberapa tahun terakhir. Selain kerap bersuara keras di media soal pelanggaran HAM di Papua, Veronica sering jadi advokat yang mendampingi aktivis Papua yang berurusan dengan penegak hukum, sejak beberapa tahun lalu.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri