Menuju konten utama

Veronica Koman Tersangka, Pengamat Khawatir Ada Pengalihan Isu

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto melihat penetapan tersangka Veronica Koman mengaburkan fakta kasus rasial. Bambang khawatir, polisi mengalihkan isu dalam mengungkap kasus rasial di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada Agustus silam.

Veronica Koman Tersangka, Pengamat Khawatir Ada Pengalihan Isu
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat merilis tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda setempat, Rabu (4/9/2019). Antara/Humas Polda Jatim

tirto.id - Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menanggapi penetapan Veronica Koman sebagai tersangka atas dugaan penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Surabaya. Dalam pandangan Bambang, aparat tengah membiaskan fakta dalam peristiwa rasial di asrama Papua. Hal itu justru menunjukkan aparat tidak mampu menangani masalah ujaran rasial di asrama Papua.

"Artinya juga mengalihkan isu ketidakmampuan kasatwil di Jawa timur dan Surabaya untuk menjaga keamanan yang menjadi hak semua warga negara," ujar Bambang dalam pesan tertulis, Kamis (5/9/2019).

Veronica ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur lantaran dianggap proaktif memprovokasi berbagai hal terkait Papua melalui media sosialnya. Ia terancam akan dikenakan Undang-Undang ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008. https://tirto.id/veronica-koman-ditetapkan-tersangka-kasus-provokasi-mahasiswa-papua-ehvY

Bambang melihat, penetapan UU ITE kepada Veronica dinilai janggal dan sulit. Ia beralasan peristiwa tersebut tidak sesuai fakta karena ada sejumlah bukti di masyarakat seperti video soal ujaran rasis, ada aksi persekusi, dan bahkan ada represi dari aparat. Oleh sebab itu ia menilai penetapan tersangka Veronica terkesan dipaksakan, sebab sukar membuktikan andil peran Veronica di dalamnya.

"Model pengalihan isu spt itu malah bikin bara dalam sekam. Rasa ketidak adilan, dan kekecewaan masyarakat suatu saat akan meletus dan efeknya akan membentur Polri sendiri," ujarnya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan telah memeriksa enam saksi yaitu tiga saksi dan tiga ahli, sehingga berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, Veronica ditetapkan sebagai tersangka

"Dari hasil gelar tadi malam, berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu dari foto dari handphone dan keterangan warga, bahwa VK sangat proaktif dengan kejadian yang berkaitan dengan Papua. Maka VK kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Penetapan Veronica mendapat pandangan negatif dari Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut penetapan tersangka ini menunjukkan pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik.

"Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," kata Usman dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Andrian Pratama Taher