Menuju konten utama

Tuntutan ke Presiden untuk Memenjarakan Ahok Dinilai Keliru

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai presiden adalah pimpinan lembaga eksekutif sedangkan penanganan kasus hukum Ahok adalah kewenangan yudikatif. Jika presiden terlibat dalam penanganan kasus hukum maka itu sudah dianggap intervensi yang bertentangan dengan undang-undang.

Tuntutan ke Presiden untuk Memenjarakan Ahok Dinilai Keliru
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (kedua kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kanan) mengecek pasukan saat apel pasukan pengamanan Pilkada 2017 di Monas, Jakarta, Rabu (2/11). Sebanyak 4000 pasukan gabungan TNI dan Polri melaksanakan apel pengamanan Pilkada serentak 2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai tuntutan demonstran dan sejumlah pihak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenjarakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok) atas apa yang disebut kasus penistaan agama itu keliru. Menurutnya presiden adalah pimpinan lembaga eksekutif sedangkan penanganan kasus hukum Ahok adalah kewenangan yudikatif. Jika presiden terlibat dalam penanganan kasus hukum maka itu sudah dianggap intervensi yang bertentangan dengan undang-undang.

"Pak Presiden adalah pimpinan eksekutif, bukan yudikatif. Sementara teknis hukum dan domain (proses hukum kasus Ahok) dari yudikatif. Jadi kalau ada yang menuntut presiden memenjarakan Ahok, itu membuat presiden salah dalam intervensi teknis hukum. Jadi sebetulnya tak perlu lagi demo ke Istana (Presiden)," tegas Tito pada Apel Kesiapsiagaan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada Serentak 2017 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (2/11/2016)

Tito menjelaskan bahwa Presiden Jokowi sudah turun tangan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok saat pertemuan dengan sejumlah pemuka ormas Islam di Istana Negara pada Selasa (1/11/2016) dengan menyatakan bahwa ia mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berjanji untuk tidak melakukan intervensi. Menurut Tito, intervensi baru akan terjadi jika ia menuntut Ahok dipenjara.

"Sebetulnya tuntutan agar Bapak Presiden menyampaikan pernyataan terbuka mendukung proses hukum (kasus Ahok) sudah disampaikan kemarin. Lalu demonstran juga mengajukan tuntutan kedua agar penjarakan Ahok. Kalau itu dilakukan, tidak mungkin," kata Tito sebagaimana dikutip Antara.

Bareskrim hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki dengan setidaknya 15 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk beberapa orang saksi ahli. Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus ini akan dilakukan bila Bareskrim telah memeriksa 10 saksi ahli yang berasal dari MUI, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Beberapa ormas Islam berencana mengerahkan massa dari berbagai daerah untuk mengadakan unjuk rasa menuntut adanya tindakan hukum terhadap Basuki. Unjuk rasa yang rencananya akan berlangsung pada 4 November 2016 itu mendorong banyak tokoh pemerintahan dan politisi untuk menenangkan publik atas dasar potensi kerusuhan yang ada. Tito juga menghimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi untuk ikut dalam aksi-aksi rusuh pada demonstrasi 4 November mendatang.

Provokasi dapat dimunculkan melalui media sosial yang bisa menyajikan konten apa pun secara bebas dan liar karena strukturnya tidak bertuan. "Masyarakat jangan terpengaruh dengan media sosial, tolong cerna betul dan jangan langsung ditelan mentah-mentah lalu terbawa emosi," jelas Tito.

Dia juga berpesan kepada demonstran agar memerhatikan aturan hukum mengenai unjuk rasa, yang di antara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Setidaknya ada empat koridor yang perlu ditaati ketika unjuk rasa, yaitu demonstrasi tidak boleh menganggu hak asasi orang lain, mengganggu ketertiban publik, memperhatikan etika dan moral, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Polri dan TNI akan mengawasi demo, tetapi kami minta demonstran memahami empat koridor batasan unjuk rasa tersebut," kata Tito.

Dia yakin apabila masyarakat tidak mudah terprovokasi dan media sosial menyajikan konten yang bertanggung jawab, maka demo nanti akan berlangsung aman. Kapolri telah memerintahkan para personelnya menindak para provokator yang memprovokasi pendemo melakukan kekerasan. Tito mengharapkan Korps Brimob mengamankan jalannya aksi unjuk rasa supaya tidak berujung rusuh.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan