tirto.id -
Farhat Abbas melaporkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto atas dugaan menyebarkan berita hoaks terkait pengeroyokan Ratna Sarumpaet oleh orang tidak dikenal di Bandung pada 21 September lalu. Prabowo menjadi terlapor dari kasus tersebut. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan belum tahu kapan waktu pemeriksaan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. “Tentu kami nurut [mengikuti jadwal] penyidik, penyidik yang mengagendakan dan menggelar perkara kasus ini,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018). Argo mengatakan siapapun pihak yang dipanggil lantaran diduga turut mengetahui dan menyebarkan fitnah tersebut seperti Prabowo dan Amien Rais akan diperiksa oleh kepolisian. “Penyidik yang lebih tahu [pihak yang akan dipanggil]. Hari ini agendanya memeriksa Amien Rais, kita tunggu saja [kedatangan Rais],” jelas Argo. Farhat Abbas melaporkan Prabowo dan 16 orang lainnya pada 3 Oktober lalu ke Bareskrim Polri. Ia melaporkan pihak yang dianggap ikut menyebarkan kabar bohong soal pengeroyokan Ratna dan dampak dari hoaks itu ialah merugikan pasangan Jokowi-Ma'ruf. Laporan itu bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM. Para terlapor dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:
Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya
tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika & Adi Briantika
Editor: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri