tirto.id -
Dari hasil gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Ratna sebagai tersangka. "Iya. Tidak memberi memberi kabar, sore kita dapat informasi dia ada persiapan mau berangkat ke luar negeri akhirnya kita gelar [perkara] lah [Ratna] sebagai tersangka," ucap Jerry lagi.
Kabar pengeroyokan Ratna ini menjadi bahan perdebatan di kalangan rakyat, antara yang percaya dan tidak.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (3/10) siang, polisi menyatakan bahwa pada 21 September Ratna tidak berada di Bandung, melainkan di RS Bina Estetika untuk melakukan operasi plastik.
Belakangan saat konferensi pers di kediamannya pada Rabu (3/10) sore kemarin, Ratna mengakui kabar penganiayaan dirinya adalah "cerita khayal". Ratna mengakui muka bonyok dia bukan karena dipukul melainkan disebabkan operasi plastik.
Atas cerita bohonya Ratna meminta maaf kepada kubu Prabowo. Ia juga menyatakan mengundurkan diri sebagai juru kampanye Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.
Sebaliknya dalam konferensi pers, Rabu malam, Prabowo juga minta maaf karena "agak grusa-grusu" mempercayai cerita bohong dari Ratna. Kubu Prabowo juga menyatakan bahwa Ratna dipecat sebagai juru kampanye.
Usai kejadian ini, setidaknya polisi menerima kurang lebih 8 laporan dari masyarakat soal tindakan Ratna yang menyebarkan kabar bohong. Mereka menduga Ratna telah melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong yang membuat keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Ratna juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini paling lama 6 tahun.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH