Menuju konten utama

Alasan Polisi Menetapkan Ratna Sarumpaet Sebagai Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar kabar hoaks setelah diduga hendak melarikan diri ke luar negeri.

Alasan Polisi Menetapkan Ratna Sarumpaet Sebagai Tersangka
Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id -

Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka pada Kamis (4/10/2018) malam. Polisi beralasan, Ratna memilih melarikan diri saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus penyebaran kabar bohong.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menegaskan pemanggilan Ratna dilakukan pada Kamis siang. Kala itu surat panggilan dikirimkan ke kediaman Ratna di Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, RT04 RW05, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Tapi menurut polisi, Ratna justru memilih kabur Cile.
"Begitu ia terima terus dia pergi," tegas Jerry kepada Tirto.

Jerry menegaskan, setelah kepergian Ratna dan tidak ada jawaban, polisi mengecek aktivitas pendukung Prabowo Subianto tersebut. Diketahui, Ratna hendak bertolak ke bandara untuk pergi ke Cile melalui Istanbul Turki. Atas permintaan polisi, pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta akhirnya mencegah kepergian Ratna. Ratna lantas ditangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.

Dari hasil gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Ratna sebagai tersangka. "Iya. Tidak memberi memberi kabar, sore kita dapat informasi dia ada persiapan mau berangkat ke luar negeri akhirnya kita gelar [perkara] lah [Ratna] sebagai tersangka," ucap Jerry lagi.

Kasus ini bermula saat Ratna Sarumpaet mengaku dikeroyok oleh pria tak dikenal pada 21 September 2018 di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Foto-foto muka bonyok Ratna kemudian beredar liar di media sosial sejak Selasa (2/10).

Cerita dari Ratna ini juga sempat dipercaya oleh kubu pasangan calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pada Selasa (2/10) Prabowo menggelar konferensi pers dan meminta polisi mengusut kasus "penganiayaan" terhadap Ratna.

Kabar pengeroyokan Ratna ini menjadi bahan perdebatan di kalangan rakyat, antara yang percaya dan tidak.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (3/10) siang, polisi menyatakan bahwa pada 21 September Ratna tidak berada di Bandung, melainkan di RS Bina Estetika untuk melakukan operasi plastik.

Belakangan saat konferensi pers di kediamannya pada Rabu (3/10) sore kemarin, Ratna mengakui kabar penganiayaan dirinya adalah "cerita khayal". Ratna mengakui muka bonyok dia bukan karena dipukul melainkan disebabkan operasi plastik.

“Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan sebuah negeri," ungkap Ratna.

Atas cerita bohonya Ratna meminta maaf kepada kubu Prabowo. Ia juga menyatakan mengundurkan diri sebagai juru kampanye Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

Sebaliknya dalam konferensi pers, Rabu malam, Prabowo juga minta maaf karena "agak grusa-grusu" mempercayai cerita bohong dari Ratna. Kubu Prabowo juga menyatakan bahwa Ratna dipecat sebagai juru kampanye.

Usai kejadian ini, setidaknya polisi menerima kurang lebih 8 laporan dari masyarakat soal tindakan Ratna yang menyebarkan kabar bohong. Mereka menduga Ratna telah melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong yang membuat keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Ratna juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini paling lama 6 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH