tirto.id - Ratna Sarumpaet, juru kampanye calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/10/2018) malam sekitar pukul 21.10 WIB. Ia menceritakan kepada Tirto detik-detik penangkapannya.
Ia mengaku telah berada di dalam pesawat Turkish Airlines sebelum polisi bandara datang dan membawanya keluar kabin. Ratna mengaku hendak berangkat ke Istanbul, Turki, untuk menghadiri seminar kebudayaan.
"Barusan [ditangkap]. Saya sudah di dalam pesawat kemudian ada beberapa polisi, masuk. Saya langsung dibawa keluar," katanya.
Berdasarkan jadwal keberangkatan yang tercantum di situs resmi Bandara Soekarno-Hatta dan situs flightstats, pesawat yang ditumpangi Ratna harusnya berangkat pukul 21.00. Maskapai dengan nomor penerbangan TK 57 itu diberangkatkan dari terminal 2 pintu D2.
Saat ini, Ratna masih ditahan di bandara dan diperiksa oleh polisi. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan diduga terkait kasus penyebaran kabar bohong.
"Ini saya sudah tersangka. Masih di bandara tunggu mobil polisi," imbuh dia.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Viktor Togi Tambunan mengaku penangkapan dilakukan setelah dia mendapat surat pencegahan Ratna ke luar negeri, Kamis (4/10) pagi. Surat itu dikirimkan ke bagian imigrasi dan ditindaklanjuti.
"Kami hanya mencegah. [Pesawat] berangkat kan pukul 21.00, sekitar 20.30 itu sudah boarding, kami cegah [buat take off]. Lalu Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan," tegas Viktor pada Tirto.
Viktor menegaskan tujuan akhir Ratna sebetulnya ke Chili, tetapi ia memang akan ke Turki dulu untuk transit.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan kepada Tirto memastikan pencegahan efektif per hari ini hingga 20 hari ke depan.
"Berlaku mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Agung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan Tirto untuk menghubungi Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum untuk informasi lebih lanjut.
"Iya [ke luar negeri]. Iya [Ratna Sarumpaet] sudah [ditangkap]. Nanti silakan tanya ke Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum" ujar Argo.
Ratna sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya oleh beberapa pihak. Sejauh ini ada 11 laporan terkait berita bohong yang ia sebarkan. Dalam salah satu laporan polisi oleh Farhat Abbas, Ratna dilaporkan bersama Prabowo Subianto, Fadli Zon, serta 15 politikus lainnya yang juga dianggap menyebar kabar bohong.
Pada Rabu (3/10/2018) kemarin, Ratna Sarumpaet mengaku kalau dia tidak dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada 21 September 2018.
"Tidak ada penganiayaan. Itu hanya cerita khayal. Entah diberikan setan mana ke saya," katanya.
Pada21 September ia mengaku mendatangi Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Tujuannya untuk menyedot lemak di pipi kanannya. Pernyataan ini sekaligus membenarkan dugaan bahwa foto wajah Ratna yang tersebar kemarin memang bukan karena dikeroyok, tapi hasil operasi.
"Tanggal 22 pagi saya bangun, saya melihat muka saya lebam-lebam berlebihan, tidak seperti yang saya alami biasanya," kata Ratna.
Ratna diadukan karena melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan kabar bohong via teknologi komunikasi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino