tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Karyanto Suprih, menyampaikan bahwa 7 draft ratifikasi perjanjian dagang multilateral telah sampai ke meja presiden untuk ditandatangani sejak semalam.
Perjanjian yang akan diratifikasi tersebut terdiri dari enam perjanjian dagang negara-negara di kawasan ASEAN serta 1 perjanjian bersama Pakistan.
"Nah ratifikasi tersebut sudah siap dan kalau enggak salah, tadi pagi sudah ditandatangani dengan presiden," ujarnya di Hotel Artotel, Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Karyanto menyampaikan, draft tersebut ditandatangani presiden setelah anggota dewan tidak memberikan jawaban terkait rencana ratifikasi yang sudah disampaikan.
Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam beleid tersebut, parlemen memiliki fungsi dan peran penting dalam perjanjian perdagangan internasional.
Artinya, setiap rencana PPI musti terlebih dahulu masuk Komisi yang bersangkutan untuk dibahas dan diputuskan apakah akan disetujui atau tidak. Lantaran 7 perjanjian PPI tersebut telah masuk ke DPR dalam rentang 2015 hingga 2018, maka pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk melakukan ratifikasi atau tidak.
"Dalam UU nomor 24 tentang perjanjian international dan nomor 7 bahwa aperjanjian internasional harus dilaporkan ke DPR. Tujuh Perjanjian tadi sudah di bahas 60 hari, jika DPR tidka memberikan jawaban maka presiden dapat menetapkan," tuturnya.
Berikut daftar 7 Perjanjian yang diratifikasi Indonesia:
ASEAN
1. ASEAN Agreement on Medical Device Directives
2. Protocol To Amend ASEAN-China FTA (ACFTA)
3. ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA)
4. ASEAN-Korea FTA (AKFTA), serta Protocol To Implement The Ninth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services.
5. ASEAN-India Trade In Services Agreement (AITISA)
Pakistan
7. Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa, pemerintah bakal segera menuntaskan pembahasan ratifikasi sejumlah perjanjian dagang internasional atau PPI.
Keputusan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama sejumlah kementerian yang berlangsung di kantornya, Rabu (8/11/2018) lalu.
"Jadi, kita putuskan dalam rakor ini untuk meratifikasi 7 PPI dengan mempertimbangkan UU Perdagangan tentang Pengaturan Ratifikasi PPI," ucap Darmin sebelum meninggalkan gedung koordinator bidang perekonomian saat itu.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo