tirto.id - Pemerintah Indonesia sampai sekarang belum menuntaskan pembahasan untuk meratifikasi enam perjanjian dagang negara-negara ASEAN. Padahal, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita harus menyampaikan kemajuan proses ratifikasi tersebut dalam ASEAN Economic Ministers (AEM) Meeting di Singapura pada Senin pekan depan.
"Ada enam perjanjian yang Indonesia belum diratifikasi sejak 2015 dan harus segera dilakukan," ujar Enggartiasto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Meskipun demikian, tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan bagi negara-negara ASEAN untuk meratifikasi enam perjanjian tersebut. Namun, kata Enggartiasto, Indonesia belum bisa memanfaatkan keuntungan dari enam perjanjian dagang tersebut jika tidak kunjung meratifikasinya.
Enam perjanjian tersebut adalah ASEAN Agreement on Medical Device Directives, ASEAN-India Trade In Services Agreement (AITISA) dan Protocol To Amend ASEAN-China FTA (ACFTA).
Tiga lainnya adalah ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA), ASEAN-Korea FTA (AKFTA), serta Protocol To Implement The Ninth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa enam perjanjian tersebut perlu disampaikan lebih dulu ke presiden sebelum diratifikasi. "Nanti kami akan sampaikan dulu ke Pak Presiden. Saya belum tahu (kapan)," kata Darmin, dia usai rapat bersama Enggartiasto.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom