Menuju konten utama

Pemerintah Segera Ratifikasi 7 Perjanjian Dagang Internasional

"Jadi kita putuskan dalam rakor ini untuk meratifikasi 7 PPI."

Pemerintah Segera Ratifikasi 7 Perjanjian Dagang Internasional
Menko Perekonomian Darmin Nasution. ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa pemerintah bakal segera menuntaskan pembahasan ratifikasi sejumlah perjanjian dagang internasional atau PPI.

Sejauh ini, sudah ada tujuh perjanjian yang diajukan ke Indonesia, enam di antaranya merupakan perjanjian dagang terkait dengan negara-negara ASEAN, sementara satu lainnya merupakan perjanjian dengan Pakistan.

"Jadi kita putuskan dalam rakor ini untuk meratifikasi 7 PPI dengan mempertimbangkan UU Perdagangan tentang Pengaturan Ratifikasi PPI," ucap Darmin sebelum meninggalkan gedung koordinator bidang perekonomian, Rabu (7/11/2018).

Keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang ini membuat DPR memiliki fungsi dan peran penting dalam perjanjian perdagangan internasional.

Artinya, setiap rencana PPI musti terlebih dahulu masuk Komisi yang bersangkutan untuk dibahas dan diputuskan apakah akan disetujui atau tidak. Lantaran 7 perjanjian PPI tersebut telah masuk ke DPR dalam rentang 2015 hingga 2018, maka pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk melakukan ratifikasi atau tidak.

Sebab dalam Pasal 84 ayat 4 beleid tersebut, pemerintahan dapat langsung mengambil keputusan jikA dalam waktu selambatnya 60 hari kerja pada masa sidang, DPR tidak kunjung melakukan pembahasan.

Karena itu lah, kata Darmin, dirinya akan segera melapor ke Presiden Joko Widodo dengan membawa draft Peraturan Presiden yang sudah siap. "Nanti kami akan sampaikan dulu ke Pak Presiden. Saya belum tahu (kapan)," tuturnya.

Enam perjanjian yang terkait dengan negara-negara ASEAN yakni ASEAN Agreement on Medical Device Directives, ASEAN-India Trade In Services Agreement (AITISA) dan Protocol To Amend ASEAN-China FTA (ACFTA), ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA), ASEAN-Korea FTA (AKFTA), serta Protocol To Implement The Ninth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services.

Sementara satu perjanjian yang terkait dengan Indonesia dan Pakistan adalah Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA) yang disampaikan kepada DPR pada tanggal 30 April 2018 lalu.

Baca juga artikel terkait PERJANJIAN DAGANG atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani