Menuju konten utama

Tuduh Jokowi Lindungi Ahok, Fahri Hamzah Dilaporkan

Relawan Jokowi melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan. Saat demo 4 November, Fahri Hamzah dianggap memprovokasi massa dengan menuduh Jokowi melindungi penista agama.

Tuduh Jokowi Lindungi Ahok, Fahri Hamzah Dilaporkan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) terkait dugaan penghasutan makar terhadap pemerintah pada unjuk rasa 4 November 2016 lalu.

"Hari ini, Bara JP datang ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan penghasutan makar terhadap pemerintah yang sah yang diucapkan Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November," kata anggota Bara JP Birgaldo Sinaga di Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Sebagaimana Antara melaporkan, pihak Bara JP melihat ucapan hasutan yang diucap oleh Fahri Hamzah berbahaya bagi republik ini karena sebagai anggota DPR seharusnya dia menjaga kebangsaan dan menjaga nilai-nilai kebhinekaan.

"Sayangnya, dia 'serampangan' memutarbalikan fakta dengan bahasa yang sangat provokatif dengan menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama, menuduh Presiden Jokowi telah membiarkan dan melindungi penista agama," tuturnya.

Fahri, kata dia, juga telah menuduh Presiden Jokowi seolah-olah presiden harus dilengserkan di mana ia mengatakan pada saat orasi dalam unjuk rasa itu ada dua cara melengserkan presiden, yakni "impeachment" melalui DPR dan melalui parlemen jalanan.

"Akibatnya, banyak teriakan di sana saat mendengarkan orasi itu untuk menyerukan turunkan Presiden Jokowi, akibatnya masa yang harus bubar pukul 18.00 WIB sesuai UU tetap bertahan hingga sampai dini hari bahkan berkeinginan menduduki Gedung DPR. Fahri juga memberi jalan agar pintu gerbang DPR dibuka untuk dimasuki para demonstran," ujarnya.

Saat pelaporan , pihaknya juga membawa barang bukti berupa hasil "print out" dari dua media online serta rekaman video saat Fahri Hamzah berorasi.

Ia menyatakan Fahri bisa disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Terkait persoalan ini, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelumnya menyatakan pihaknya akan mempelajari soal orasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu.

"Ya kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam Pasal Makar. Kalau masuk ke dalam Pasal Makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," kata Tito seusai menghadiri acara Pengarahan Presiden Republik Indoesia Kepada Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Baca juga artikel terkait DEMO 4 NOVEMBER atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari