Menuju konten utama

Transfer Rp18,8 T Temuan PPATK Diduga untuk Hindari Pajak

Dian Ediana menegaskan pelanggaran hukum dengan menghindari kewajiban pajak (tax evasion) masih bersifat dugaan sementara.

Transfer Rp18,8 T Temuan PPATK Diduga untuk Hindari Pajak
Ilustrasi. Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya menemukan adanya transfer janggal yang dilakukan oleh nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc sebesar 1,4 miliar dolar AS. Uang itu diduga dipindah dari wilayah Guernsey ke Singapura untuk menggelapkan dan menghindari kewajiban pajak (tax evasion).

Menurut Dian Ediana, jika dikonversi ke rupiah, jumlah transfer dana tersebut mencapai Rp18,8 triliun. “Hasil analis kami sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu karena memang dugaan sementara itu adalah tax evasion (tax fraud),” kata dia seperti dikutip Antara, Senin (9/10/2017).

Dian Ediana menegaskan bahwa pelanggaran hukum dengan menghindari kewajiban pajak (tax evasion) masih bersifat dugaan sementara. Motif pasti nasabah tersebut harus menunggu penyelidikan yang dilakukan DJP.

PPATK, kata Dian, sudah mengendus transfer dana yang janggal ini sejak beberapa bulan lalu. Dian mengatakan transfer dana besar ini melibatkan sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI. Namun, Dian enggan menjelaskan lebih lanjut, dengan alasan masih berkoordinasi dengan DJP dan menunggu hasil penyelidikan DJP.

PPATK juga, kata Dian, masih mendalami, apakah transfer dana tersebut terindikasi sebagai modus Pencucian Uang. “Agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi DJP, dan keterangan yang akan disampaikan mereka,” kata Dian.

Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015.

Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia. Regulator juga mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut.

Transfer tersebut dilakukan jelang Guernsey menerapkan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.

Investigasi juga dikabarkan tengah dilakukan oleh bank sentral Singapura, yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey yaitu Guernsey's Financial Service Commission.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz