Menuju konten utama

Tommy Soeharto Kukuh Gugat Pemerintah Rp56 M atas Proyek Tol Desari

Tommy Soeharto tetap pada pendiriannya agar pemerintah bayar Rp56 miliar untuk ganti rugi lahan & bangunan yang digunakan proyek Tol Depok-Antasari.

Tommy Soeharto Kukuh Gugat Pemerintah Rp56 M atas Proyek Tol Desari
Tommy Soeharto. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Penasehat Hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto membacakan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dalam penggusuran lahan milik Tommy untuk pembangunan jalan tol Depok-Antasari (Desari). Sidang pembacaan gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/6/2021).

"Hari ini kita menghadiri sidang pembacaan gugatan yang mana pembacaan gugatan itu dilaksanakan, begulir karena mediasi tidak menemui titik temu," kata Victor kepada Tirto pada Senin (7/6/2021).

Dalam kasus ini, Tommy diwakili kuasa hukumnya Victor Simanjutak menyeret sejumlah instansi sebagai tergugat. Antara lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional RI (BPN) cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan.

Selain itu, pemerintah Kementerian Pekerjaan Umum cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta cq Kecamatan Cilandak; PT Citra Waspphutowa; dan perorangan bernama Stella Elvire Anwar Sani.

Sebagai turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan; Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak; dan PT Girder Indonesia

Victor mengklaim Tommy adalah pemilik sah dari tanah seluas 922 meter beserta bangunan di atasnya, Mahkamah Agung pun sudah mengeluarkan putusan yang menegaskan hal itu. Namun, pada 19 Juni 2017 Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dan Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari menggelar agenda musyawarah penetapan harga untuk pembangunan jalan tol Depok-Antasari tanpa melibatkan Tommy.

Victor mengaku Tommy baru tahu soal agenda itu tiga tahun berselang. Victor mengatakan, agenda itu tetap berjalan karena dua pihak pemerintah tersebut mencatut nama Stella Elvire Anwar Sani selaku pemilik lama lahan tersebut.

Namun, belakangan didapati dugaan bahwa tanda tangan Stella dalam dokumen-dokumen terkait musyawarah adalah palsu, sebab pada tanggal dilaksanakannya musyawarah Stella sedang ada di luar negeri. Hal itu dapat dibuktikan dengan visa dan dokumen keimigrasian lainnya.

Selain itu, pihak Stella mengaku tidak pernah mendapat ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp25 miliar. Padahal, terdapat dokumen berita acara penerimaan ganti rugi.

"Saya sudah melakukan diskusi dan pembahasan dengan kuasa hukum tergugat III [Stella Elvire] tidak pernah juga menandatangani dokumen tersebut," kata Victor.

Menimbang fakta-fakta itu, pihak Tommy Soeharto menggugat dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggusuran lahan untuk pembangunan jalan tol Depok-Antasari.

"Pihak tergugat khususnya tergugat 1 dan tergugat 2 memaksakan pihak yang tidak berkapasitas dilibatkan dalam prosesi musyawarah, audiensi, hingga penetapan siapa yang berhak menerima penggantian pembangunan tol Desari," jelasnya.

Selain itu, Tommy menuntut ganti rugi sebesar Rp56.670.500.000 yang terdiri atas kerugian materiil berupa tanah senilai Rp28.858.000, bangunan senilai Rp5.075.100.000, dan sarana pelengkap sebesar Rp256.800.000 serta kerugian imateril sebesar Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait TOMMY SOEHARTO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto