tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan program vaksin mandiri melalui Kimia Farma memiliki risiko fraud yang tinggi dan efektivitasnya untuk menggenjot target vaksinasi juga rendah. Hal itu disampaikan dal rapat koordinasi mengenai vaksin gotong royong dan vaksin mandiri.
"KPK tidak mendukung pola vaksin Gotong Royong melalui Kimia Farma karena efektifitasnya rendah sementara tata kelolanya berisiko," kata Firli lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (14/7/2021).
Sebelumnya, pemerintah berencana menjual vaksin Sinopharm melalui BUMN Kimia Farma. Untuk satu dosis dibanderol dengan harga Rp321.660, ditambah biaya layanan Rp117.910, totalnya Rp439.570 per dosis. Jika dua dosis maka totalnya Rp879.140. Rencananya, program itu akan dimulai Senin kemarin tetapi ditunda karena dirasa membutuhkan sosialisasi lebih lanjut.
Dalam rapat itu, Firli mengatakan dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar terbuka ruang penyelewengan dari sisi medis maupun kontrol, walaupun sudah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Salah satunya adalah, peluang munculnya reseller-reseller vaksin.
Selain itu, menurut Firli kebijakan ini tidak akan efektif menggenjot laju vaksinasi mengingat Kimia Farma selaku BUMN yang mengeksekusi program ini memiliki jangkauan yang terbatas.
Untuk itu, Firli juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pelaksanaan vaksin gotong royong mandiri hanya melalui lembaga/institusi yang menjangkau seluruh kabupaten kota, misalnya rumah sakit swasta se-Indonesia, Kimia Farma, atau kantor pelayanan pajak yang notabene menguasai database wajib pajak.
Kemudian, Menteri Kesehatan harus menentukan jumlah, jenis vaksin, serta mekanisme vaksinasi. Kementerian Kesehatan juga harus menyiapkan data peserta vaksin gotong royong sebelum vaksinasi dilaksanakan.
"Perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan minitoring pelaksanaan Vaksin GR secara transparan, akuntabel dan pastikan tdk ada terjadi Praktik praktif fraud (jangan ada niat jahat utk melakukan korupsi)," kata Firli.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri