Menuju konten utama

Cara Daftar Vaksin COVID-19 Mandiri Gotong Royong untuk Karyawan

Pendataan perusahaan diperlukan dalam cara daftar vaksin COVID-19 mandiri gotong royong untuk karyawan. Temukan panduan dan penjelasannya di sini.

Cara Daftar Vaksin COVID-19 Mandiri Gotong Royong untuk Karyawan
Karyawan BPJAMSOSTEK menerima suntikan vaksin COVID-19 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Vaksin mandiri atau vaksin Gotong Royong adalah program vaksin COVID-19 gratis yang diberikan perusahaan untuk karyawan dan keluarga. Kementerian Kesehatan menyampaikan, Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin yang dibeli oleh Perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha yang diberikan secara gratis untuk karyawan dan keluarganya.

Adapun Perusahaan/Badan usaha/Badan hukum yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan dengan melampirkan data yang meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat.

Pengadaan jenis vaksin Gotong Royong tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Proses ini menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio Farma. Sementara untuk proses distribusinya menjadi tanggung jawab PT Bio farma ke fasyankes pelayanan milik swasta yang memang sudah disepakati.

Pelayanan vaksinasi Gotong-Royong ini harus dilakukan di fasilitas pelayanan klesehatan (fasyankes) milik swasta yang memenuhi persyaratan. Jadi tidak boleh dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dimana vaksinasi program pemerintah berjalan.

Selain itu fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong diwajibkan melakukan pencatatan data secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19, bisa juga dilakukan secara manual dan disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.

Pemerintah juga akan menetapkkan besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi Gotong Royong dan juga biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong di fasyankes swasta. Terkait penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk Vaksin Gotong Royong, mekanismenya sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.

Infografik Vaksinasi Gotong Royong

Infografik Vaksinasi Gotong Royong. tirto.id/Fuad

Cara Daftar Vaksin COVID-19 Mandiri Gotong Royong

Untuk melakukan pendaftaran program Vaksin Gotong Royong bisa melalui link https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner. Link tersebut dibuat untuk melakukan pendataan perusahaan yang hendak mengikuti program ini.

"Sebagai bentuk komitmen dan aksi nyata dunia usaha untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia melakukan pendataan bagi perusahaan yang berminat mengikuti program VAKSINASI GOTONG ROYONG," tulis Kadin.

Bagi perusahaan yang mau berpartisipasi membiayai pembelian vaksin untuk diberikan kepada karyawan dan keluarga karyawan dapat mengisi formulir pendataan program VAKSINASI GOTONG ROYONG.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Hotline Vaksinasi: 081296187177; 081296187277; 081282198977; 081219173177.

Tentang Vaksin dan Vaksinasi COVID-19

Dikutip dari situs resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Sementara vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat. Vaksin COVID-19 meski dikembangkan dengan cepat, tetapi melalui tahapan-tahapan untuk memastikan efikasi dan keamanannya.

Pentahapan dan waktu pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 3 tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan. Adapun tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan sebagai berikut:

  • Tahap I dilaksanakan mulai bulan Januari 2021 dengan sasaran kelompok prioritas tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang berusia 18 tahun ke atas;
  • Tahap II dilaksanakan mulai minggu ketiga Februari 2021 dengan sasaran kelompok prioritas: kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun) dan petugas pelayanan publik, yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi tugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  • Tahap III dengan sasaran kelompok prioritas masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, yang berusia 18 tahun ke atas dan masyarakat lainnya selain kelompok prioritas yang dilakukan vaksinasi pada tahap I dan tahap II, dilaksanakan mulai bulan Juli 2021.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis