tirto.id - Saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Azis Subekti mengajukan protes dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keberatan yang ia ajukan dalam rapat pleno rekapitulasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini tersebut didasari alasan adanya dugaan kecurangan.
Azis bahkan menuding Kapolda Sumatera Utara telah bertindak menjadi tim sukses bagi palson nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Menurut dia, ada sejumlah kegiatan kepolisian di Sumut yang menguntungkan Jokowi-Ma'ruf.
"Jadi KPU dan penyelenggara, kecurangan itu, terasa, seperti saya lihat banyak berita daerah di Sumut, aparat itu sudah seperti timses, sebut saja Kapolda," kata Azis di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Namun, Azis tidak bisa menunjukkan bukti konkret terkait tuduhan kecurangan tersebut. Oleh karena itu, rapat pleno rekapitulasi di KPU RI memutuskan untuk mengesahkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 di Sumut.
Meskipun demikian, Azis tetap bersikeras menolak keputusan rapat pleno yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga di Sumatera Utara.
"Sesuai yang sudah disampaikan, saya bangga menyampaikan menolak hasil pemilu presiden. Sikap kebanggaan itu semoga dicatat dalam sanubari masyarakat yang merasakan dan menyampaikan dan sikap itu sekaligus menyatakan pemilu diwarnai praktik tidak baik ini. Ini sikap kami," ujar Azis.
Berdasarkan keputusan rapat pleno rekapitulasi suara di KPU RI pada hari ini, Jokowi-Ma'ruf unggul tipis atas Prabowo-Sandiaga di Sumut.
Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 3.936.515 suara di Sumut. Sementara Prabowo-Sandi meraih 3.587.786 suara. Perolehan suara kedua paslon di Sumut hanya terpaut 348.729 dukungan.
"Dengan demikian hasil perolehan suara untuk pemilu presiden wakil presiden di Sumatera Utara kita sahkan," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam rapat pleno itu.
Jumlah suara sah dalam Pilpres 2019 di Sumut tercatat mencapai 7.524.301 suara. Adapun suara tidak sah sebanyak 111.925.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom