Menuju konten utama

Tol Bocimi Longsor, DPR: Operator Lalai Lakukan Inspeksi

Anggota DPR, Sigit Sosiantomo, mempertanyakan kinerja operator Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).

Tol Bocimi Longsor, DPR: Operator Lalai Lakukan Inspeksi
Warga mengamati kondisi jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/nym.

tirto.id - Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, mempertanyakan kinerja operator Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi). Hal ini merespons kejadian longsor di KM 64, Rabu (3/4/2024) malam. Dalam kejadian tersebut, satu mobil terjun bebas ke jurang yang terbentuk akibat longsoran.

Sigit mengatakan, seharusnya operator mampu memitigasi terjadinya longsor melalui inspeksi berkala pemeriksaan kelaikan jalan sehingga tak membahayakan pengguna jalan.

"Seharusnya ketika hujan deras mereka melakukan inspeksi terhadap keamanan

struktur jalan tol yang mereka kelola. Longsor kan tidak ujug-ujug, ada tanda-tanda seperti ada retakan, apalagi saat musim hujan seperti ini, seharusnya operator lebih aware terhadap musibah longsor terutama di jalur tol dengan topografi berbukit dan lereng," kata anggota Fraksi PKS DPR RI, Sigit, dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

Sigit menduga ada kelalaian operator melakukan inspeksi berkala atas keamanan dan kelaikan sarana jalan tol. Dia juga meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk melakukan evaluasi kelaikan jalan Tol Bocimi pasca ambles.

Selain itu, Sigit juga meminta operator Tol Bocimi memberikan ganti rugi terhadap korban tanah ambles. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, operator tol wajib mengganti rugi yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.

"Dalam musibah kemarin, ada mobil yang masuk ke dalam longsoran dan satu truk terguling. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Operator wajib memberikan ganti rugi. Apalagi musibah seperti ini sebenarnya bisa dimitigasi," ujarnya.

Dalam Pasal 53 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, badan usaha wajib melakukan pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala dan peningkatan.

Lalu, Pasal 54 mengatur bahwa pemeliharaan jalan tol dilaksanakan menurut ketentuan teknik pemeliharaan jalan tol dan pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleg merugikan pengguna jalan.

Seperti diketahui, Longsor di Tol Bocimi mengakibatkan dua orang terluka lantaran mobil yang ditumpangi ikut terperosok ke dalam jalan yang longsor. Longsor terjadi di KM 64–600 Tol Parungkuda, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Korban jiwa tidak ada, namun dua penumpang Isuzu Panther yang mobilnya terjerembab ke dalam lobang jalan yang longsor mengalami luka-luka dan sudah dievakuasi ke RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dikutip Antara.

Menurut Tony, satu penumpang Isuzu Panther yang terluka tersebut dalam kondisi sadar dan bisa dimintai keterangan hanya saja kaki korban terluka dan dipapah ke ambulans untuk dibawa ke rumah sakit.

Baca juga artikel terkait TOL BOCIMI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang