tirto.id - Lubang menganga muncul di area tengah hingga bahu Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Kilometer 64+600, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Jalan yang masuk area Tol Bocimi seksi II itu tiba-tiba ambrol, Rabu (3/4/2024) malam, dan membuat sebuah mobil terperosok sedalam 15 meter. Menurut laporan kepolisian, dua penumpang mobil terluka tapi tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Peristiwa mengejutkan ini terjadi seiring mulainya arus mudik Lebaran 2024.
Belum genap setahun diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023, ruas Jalan Tol Bocimi seksi II sudah mengalami longsor. Akibatnya, tol yang diniatkan dapat memangkas waktu tempuh perjalanan Jakarta-Sukabumi itu kini justru jadi masalah.
Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia, merasa heran jalan tol yang belum setahun diresmikan itu bisa tiba-tiba longsor.
Revy mendesak pemerintah melakukan investigasi atas kejadian ini. Menurutnya, perlu ada penilaian apakah terdapat unsur kegagalan dalam konstruksi jalan tol pada saat pembangunan.
“Atau ini [murni] force majeure, karena memang kemarin itu intensitas hujan cukup tinggi sehingga terjadi gerusan. Namun, hal ini seharusnya juga sudah diidentifikasi pada saat dilakukan pemadatan ataupun pembuatan dinding penahan tanah,” kata Revy kepada reporter Tirto, Kamis (4/4/2024).
Investigasi komprehensif atas kejadian ini akan mencegah kejadian serupa terulang.
Meski tidak ada korban jiwa, Revy menyebut kejadian ini cukup besar sebab menyebabkan korban luka-luka saat sedang melintas menggunakan Jalan Tol Bocimi. Di sisi lain, ini juga menjadi tamparan bagi pemerintah untuk mengedepankan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol dalam proses pembangunan.
“[Perlu] dibuat satu desain mitigasi untuk menganalisa apa perkuatan yang harus dilakukan. Misalkan membangun turap, karena lokasinya itu tepat di lereng jembatan sehingga curah hujan tinggi mengakibatkan gerusan yang membuat amblasnya jalan tol,” ungkap Revy.
Tol Bocimi merupakan salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) yang diperkirakan memakan biaya Rp7,7 triliun. Jalur bebas hambatan tersebut melintasi tiga wilayah, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi, terdiri dari empat seksi dengan total panjang sekitar 54 km.
Proyek Tol Bocimi awalnya dikelola oleh Grup Waskita melalui anak usahanya, PT Trans Jabar Tol (TJT). Namun, pada Januari 2024 terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham. Waskita melepas sebagian kepemilikan PT TJT kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Saat ini, komposisi pemegang saham PT TJT terdiri dari PT Waskita Toll Road (WTR) sebesar 74,99 persen, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI 25 persen dan koperasi Waskita 0,01 persen.
Seksi I Tol Bocimi yang meliputi Ciawi-Cigombong sepanjang 15,35 km, sudah beroperasi sejak Desember 2018. Sementara seksi II jalur Cigombong-Cibadak sepanjang 11,9 km yang menjadi lokasi longsor, baru diresmikan Presiden Jokowi pada Agustus 2023, alias belum genap setahun.
Seksi III Tol Bocimi, meliputi jalur Cibadak-Sukabumi Barat sepanjang 13,7 km yang ditargetkan bakal rampung tahun ini. Dan rencana pengerjaan seksi IV meliputi jalur Sukabumi-Sukabumi Timur, direncanakan akan memiliki panjang 13,05 km.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Waskita Toll Road (WTR), Alex Siwu, menyatakan longsor di Jalan Tol Bocimi diduga akibat gerusan air ketika terjadi hujan deras pada Rabu (3/4/2024) lalu. PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Waskita Toll Road bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melihat kondisi di lapangan.
Sementara Direktur Utama PT TJT, Abdul Hakim, menyebut insiden ini sebagai peristiwa force majeure. PT TJT langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian atas insiden ini.
Per Kamis (4/4/2024) atau sehari setelah insiden, lalu lintas kendaraan dari arah Jakarta dialihkan lewat Gerbang Tol Cigombong. Sementara, lalu lintas dari arah Parungkuda menuju Jakarta ditutup.
“Dapat kami sampaikan bahwa kejadian longsor ini diduga disebabkan kondisi force majeure alam, akibat tingginya intensitas hujan,” kata Direktur Utama TJT, Abdul Hakim, dikutip dari Antara, Kamis.
Evaluasi Menyeluruh
Pengamat BUMN, Herry Gunawan, menilai kejadian longsor di Tol Bocimi seksi II perlu ditanggapi dengan audit independen. Audit harus meliputi evaluasi atas konstruksi jalan tol yang baru diresmikan tahun lalu tersebut.
“Jangan-jangan analisis tanah (soil analysis) yang bermasalah. Tingkat kepadatannya yang bermasalah, sehingga menyebabkan longsor. Atau penyebab lainnya. Audit ini penting,” kata Herry kepada reporter Tirto, Kamis.
Dia menegaskan, tol adalah fasilitas umum dan insiden Bocimi berpotensi membahayakan masyarakat pengguna. Dia mendorong, jika terdapat temuan masalah serius pada tata kelola konstruksi pembangunan jalan Tol Bocimi, maka BPJT maupun Kementerian PUPR harus mengantongi kontraktor proyek ini dalam “daftar hitam”.
“Seperti di industri migas yang ketat. Jangan main-main dengan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Herry menilai, dalih pihak Grup Waskita yang menyebut insiden ini akibat gerusan air hujan, terlalu menggampangkan masalah. Padahal, jika tahu ada potensi seperti itu, seharusnya perusahaan plat merah ini sudah mengantisipasinya dalam rencana pembangunan jalan.
“Yang seperti ini kan mestinya sudah bisa diantisipasi. Kalau memang lokasi itu tidak layak atau berisiko tinggi untuk dibangun jalan tol, tentu bisa geser lokasinya,” tambah dia.
Protes keras juga datang dari Senayan atas kejadian longsor ini. Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, mempertanyakan kinerja operator Tol Bocimi. Seharusnya, kata dia, operator tol ini mampu memitigasi terjadinya longsor melalui inspeksi berkala pemeriksaan kelaikan jalan.
“Seharusnya ketika hujan deras mereka melakukan inspeksi terhadap keamanan struktur jalan tol yang mereka kelola. Longsor kan tidak ujug-ujug, ada tanda-tanda seperti ada retakan, apalagi saat musim hujan seperti ini, seharusnya operator lebih aware,” kata Sigit lewat keterangan tertulis, Kamis.
Dalam Pasal 53 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, badan usaha wajib melakukan pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala dan peningkatan.
Lebih lanjut, Pasal 54 mengatur pemeliharaan jalan dilaksanakan menurut ketentuan teknik pemeliharaan jalan tol serta pelaksanaan pemeliharaan tidak boleh merugikan pengguna jalan.
Sigit menduga, ada kelalaian operator melakukan inspeksi berkala atas keamanan dan kelaikan sarana Jalan Tol Bocimi. Dia meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan evaluasi kelaikan Jalan Tol Bocimi pasca-ambles.
Dia turut mendorong operator Tol Bocimi memberikan ganti rugi terhadap korban tanah ambles. Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, operator tol wajib memberikan ganti rugi yang diderita oleh pengguna jalan sebagai akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.
“Operator wajib memberikan ganti rugi. Apalagi musibah seperti ini sebenarnya bisa dimitigasi," ujar Sigit.
Koordinator Indonesia Toll Road Watch (ITRW), Deddy Herlambang, mempertanyakan apakah peresmian Tol Bocimi sudah melewati tahap uji laik fungsi jalan Tol (ULF JT). Jika sudah dilakukan, mengapa tim ULF tidak mencermati lokasi longsor yang berada di tebing sungai.
“Area rawan longsor umumnya berada di tepi sungai, sehingga bila terjadi curah hujan tinggi jalan tol bisa tergerus ke arah sungai. Baiknya tim kerja ULF JT yang dievaluasi,” ujar Deddy kepada reporter Tirto, Kamis.
Menurut Deddy, bila Tol Bocimi harus berhenti beroperasi sementara, tentunya pengguna jalan akan kembali menggunakan jalan nasional untuk ke Sukabumi. Kalau seperti itu, dia menyarankan rekayasa lalu lintas ke Sukabumi H-7 dan H+7 mudik Lebaran seharusnya tetap melarang ketat truk non-sembako melintas di jalur ini.
“Seharusnya memang ada sanksi sebagai kelalaian konstruksi,” tegas Deddy.
Penanganan Pemerintah
Menteri Koordinatot Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan akan menerapkan rekayasa lalu lintas dari kepolisian untuk mengantisipasi arus mudik setelah kejadian longsor Tol Bocimi. Hal ini disampaikan saat meninjau lokasi longsor melalui Command Center Korlantas Polri di KM 29 Japek, Kamis (4/4/2024).
Dalam kesempatan itu juga hadir Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Slamet Santoso, dan anggota BPJT unsur pemangku kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo.
Slamet Santoso menyatakan, pengalihan arus dari arah Jakarta menuju Sukabumi akan dikeluarkan di exit Cigombong dan masuk lagi di GT Parungkuda. Sedangkan yang ke arah Jakarta, akan dikeluarkan ke GT Parungkuda untuk masuk lagi ke GT Cigombong.
“Dari kejadian tadi malam itu ada beberapa kendaraan yang terperosok, namun tidak ada korban meninggal dunia, hanya luka ringan,” ujarnya.
Sementara itu, Sony Sulaksono Wibowo memperkirakan Tol Bocimi untuk sementara tidak bisa digunakan. Dia mengaku kerusakan yang terjadi cukup berat karena berdampak pada satu ruas jalan. Jika perbaikan dikebut untuk mudik, kata dia, terlalu riskan dilakukan.
“Jadi kemungkinan besar kalau pengalaman dari longsor-longsor yang sebelumnya, itu mungkin bisa 2-3 bulan baru bisa diselesaikan ya,” ujar Sony.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Irfan Teguh Pribadi