Menuju konten utama

Toko Buku Gunung Agung PHK Ratusan Pekerja

Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK kepada 220 karyawan sejak 2020 sampai 2022. PHK sepihak diperkirakan masih berlanjut di 2023 ini.

Toko Buku Gunung Agung PHK Ratusan Pekerja
Ilustrasi Unjuk rasa tolak PHK. FOTO/Antaranews

tirto.id - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak yang dilakukan perusahaan.

PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menyampaikan, sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak 2020 sampai 2022. PHK sepihak disebut masih berlanjut di 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.

“Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ungkap Mirah dalam keterangannya yang diterima Tirto pada Minggu (21/5/2023).

Mirah menambahkan, selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.

ASPEK Indonesia pada 24 Maret 2023 telah beriktikad baik mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas, guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.

Namun, manajemen PT GA Tiga Belas menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.

Padahal, Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat.

Mirah pun menegaskan, jika manajemen PT GA Tiga Belas, tetap bersikap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini, termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas.

“Tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas, antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, PT GA Tiga Belas, perusahaan yang membawahi Toko Buku Gunung Agung mengumumkan, akan menutup seluruh toko/outlet yang tersisa pada akhir tahun ini.

Keputusan tersebut diambil karena perusahaan tidak bisa bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar.

Sejak era pandemi COVID-19, pada 2020 lalu perusahaan telah melakukan langkah efisiensi dengan menutup beberapa toko/outlet yang tersebar di beberapa kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

“Namun penutupan toko/outlet tidak hanya kami lakukan akibat dampak dari pandemi COVID-19 pada 2020 saja, karena kami telah melakukan efisiensi dan efektivitas usaha sejak 2013," tulis direksi PT GA Tiga Belas dalam keterangan resmi.

Hal itu dilakukan guna berjuang menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya, yang mana semakin berat dengan terjadinya wabah pandemi COVID-19 di awal 2020.

Baca juga artikel terkait PHK MASSAL atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang