Menuju konten utama

TNI-Polri akan Naik Gaji! Cek Rincian dan Berlaku Kapan?

Kabar baik! Gaji TNI-Polri akan naik mulai Oktober 2025. Simak rincian, besaran, hingga jadwal pencairannya di sini.

TNI-Polri akan Naik Gaji! Cek Rincian dan Berlaku Kapan?
Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Garuda Merah Putih II untuk bantuan kemanusiaan ke Gaza berbaris saat upacara kedatangan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (13/9/2025). Satgas Garuda Merah Putih II berhasil menyalurkan bantuan ke Gaza sebanyak 91,4 ton menggunakan tiga pesawat Super Hercules yang terdiri dari bahan makanan, obat-obatan, dan logistik lewat skema airdrop bersama 15 negara yang tergabung dalam solidarity operation. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," salah satu bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Seperti apa rincian dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 terkait kenaikan gaji TNI hingga Polri tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.

Kenaikan Gaji TNI-Polri Berlaku Kapan?

Upah atau gaji TNI sebelumnya mengacu pada PP nomor 6 tahun 2024. Sementara untuk aparat Polri gajinya diatur dalam PP nomor 7 tahun 2024.

Di dalam Perpres terbaru, mencantumkan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri rata-rata kurang lebih 8%. Kenaikan ini berlaku mulai Oktober 2025.

TNI/Polri akan mendapatkan pembayaran gaji dengan sistem rapel yang merupakan akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November 2025.

Rincian Gaji TNI-Polri

Berikut ini rincian gaji TNI/Polri berdasarkan Perpres kenaikan pada 2024.

Gaji TNI

Gaji TNI sendiri sempat mengalami kenaikan 8 persen pada 1 Januari 2024. Hal ini berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.

Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan gaji Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu dengan gaji Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala dengan gaji Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua dengan gaji Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu dengan gaji Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 Kopral Kepala dengan gaji Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji TNI 2025 pangkat Bintara

  • Sersan Dua dengan gaji Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu dengan gaji Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala dengan gaji Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor dengan gaji Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua dengan gaji Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu dengan gaji Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama

  • Letnan Dua dengan gaji Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu dengan gaji Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
  • Kapten dengan gaji Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah

  • Mayor dengan gaji Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel dengan gaji Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel dengan gaji Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama dengan gaji Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda dengan gaji Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya dengan gaji Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal dengan gaji Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Gaji Polri

Gaji Polri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 yang dibedakan sesuai dengan golongannya.

Gaji polisi golongan I

  • Tamtama Bhayangkara Dua dengan gaji Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu dengan gaji Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala dengan gaji Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua dengan gaji Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Ajun Brigadir Polisi Satu dengan gaji Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi dengan gaji Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji polisi golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua dengan gaji Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu dengan gaji Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi dengan gaji Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala dengan gaji Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua dengan gaji Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu dengan gaji Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua dengan gaji Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu dengan gaji Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi dengan gaji Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi dengan gaji Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi dengan gaji Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi dengan gaji Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi dengan gaji Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi dengan gaji Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi dengan gaji Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
  • Jenderal Polisi dengan gaji Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Apabila pembaca ingin mengakses informasi atau kumpulan artikel terkait berita ekonomi yang aktual, dapat mengunjungi tautan berikut:

Link Kumpulan Artikel Tentang Berita Ekonomi

Baca juga artikel terkait GAJI ASN atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra