Menuju konten utama

Puspom TNI: Pengguna Pelat Dinas Palsu Akan Terus Ditindak

TNI menegaskan bahwa penggunaan pelat dinas TNI palsu adalah tindak pidana dan bakal terus ditindak.

Puspom TNI: Pengguna Pelat Dinas Palsu Akan Terus Ditindak
Tangkapan layar sebuah mobil berpelat dinas TNI bersikap arogan terhadap pengendara lain di jalan Tol Cikampek. ANTARA/Instagram/@jakartaselatan24jam/Ilham Kausar

tirto.id - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya bersama Polri akan terus berkoordinasi melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan kendaraan bermotor dengan pelat nomor dinas palsu.

Yusri pun meminta masyarakat tidak menggunakan pelat dinas TNI pada kendaraan pribadi. Terlebih, jika pelat tersebut dibuat secara tidak sah alias palsu.

"Perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500.000," kata Yusri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (17/4/2024).

Menurut Yusri, pemalsuan pelat dinas tersebut sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI. Bahkan, apa yang terjadi kemarin juga sangat merugikan masyarakat karena pelaku bersikap arogan.

"Puspom TNI telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum Masyarakat, sehingga diharapkan Masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI," ungkap dia.

Selain itu, Yusri juga mengimbau masyarakat untuk tidak memercayai pihak-pihak yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya. Terlebih, jika penawaran tersebut dilakukan melalui media daring. Pasalnya, kendaraan dinas TNI hanya boleh dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yakni prajurit dan purnawirawan.

"Apabila masyarakat menemukan ada penggunaan pelat dinas TNI yang menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab, silakan melapor ke Puspom TNI, termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil," tutur dia.

Sebelumnya, TNI membenarkan terjadinya kasus cekcok antara pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Pelaku yang memakai pelat dinas TNI palsu pun sudah ditangkap. Namun, identitas dan motifnya masih belum dijelaskan.

"Iya betul (sudah ditangkap)," kata Kapuspen TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/4/2024).

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menjelaskan bahwa pelaku sempat kabur dan menyembunyikan mobilnya di rumah kakaknya usai kejadian tersebut viral.

"Jadi, sejak kejadian itu, dia ke rumah kakaknya bersama istrinya," tutur Titus.

Titus mengatakan bahwa mobil Fortuner yang digunakan oleh pelaku telah ditemukan di rumah kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat dihampiri ke lokasi, mobil Fortuner tersebut disarungi dan pelat dinas TNI palsu yang dimaksud sudah hilang.

"Mobil ada di rumah tersebut ditutup terpal penutup mobil, pelatnya dibuang," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi