tirto.id - Capres nomor urut 01 Joko Widodo dinilai mendapat keuntungan karena bisa memakai fasilitas negara saat berkampanye. Apalagi, capres petahana itu tidak mengambil cuti total sebagai kepala negara saat masa kampanye Pilpres 2019.
Akan tetapi, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf membantah anggapan tersebut. Wakil Sekretaris TKN, Verry Surya Hendrawan menyatakan Jokowi melaksanakan perintah konstitusi sebagai kepala negara dan tidak mengambil keuntungan dengan memakai fasilitas negara saat kampanye.
"Kami tidak memandang itu sebagai keuntungan. Kalau ada pihak-pihak lain yang berpandangan seperti itu ya silakan saja," ucap Verry kepada tirto, Rabu (6/3/2019).
Beberapa "keuntungan" yang didapat Jokowi antara lain adalah akomodasi dan pengawalan dari pasukan pengamanan presiden. Dengan kedua hal itu, Jokowi tentunya bisa lebih fleksibel menjangkau daerah-daerah yang sulit.
Jokowi juga bisa mengadakan kunjungan ke luar kota dengan pesawat pribadi selama posisinya sebagai presiden. Hal ini tentunya memangkas biaya akomodasi yang besar.
"Ya beliau kan sebagai presiden Republik Indonesia. Selama beliau menjalankan agenda kenegaraan ya itu kan memang ditanggung," kata Verry.
Namun, Verry menegaskan bahwa TKN sudah meminta sebisa mungkin agar tidak ada perlakuan berlebihan terhadap Jokowi ketika ia berkampanye sebagai capres.
Salah satu buktinya, kata Verry, adalah Jokowi tidak menggunakan mobil kepresidenan ketika menjalankan agendanya sebagai capres.
Verry juga menegaskan, biasanya Jokowi akan melakukan kegiatan sebagai capres pada hari Sabtu dan Minggu saja. Pada hari Jumat, Jokowi kadang mengambil cuti.
"Kalau berkontestasi sebagai capres, tentunya semua fasilitas itu kecuali faktor keamanan yang melekat kepada beliau sebagai presiden, kami minta dicabut," ujar dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama ini sudah menyatakan bahwa ada 3 jenis fasilitas negara yang tetap melekat kepada Jokowi sebagai presiden meski ia menjalankan kampanye. Ketiganya ialah fasilitas keamanan, protokoler dan kesehatan.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean membenarkan pernyataan KPU soal fasilitas negara yang melekat pada Presiden Jokowi itu.
"Fasilitas negara yang melekat di dalam diri seorang Presiden tentu boleh dan diizinkan untuk dipergunakan, meski berkampanye, contoh kendaraan dinas, pesawat, pengamanan, protokoler," kata Ferdinand saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (6/3/2019) sore.
Meski demikian, Ferdinand mengingatkan yang perlu diperhatikan dalam posisi Jokowi, adalah tidak boleh mempergunakan kekuasaannya sebagai Presiden untuk membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya sebagai capres. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 282.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom