Menuju konten utama

Respons BPN Soal Jokowi Boleh Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye

BPN menilai fasilitas negara yang melekat pada calon petahana Joko Widodo sah dilakukan. Sebaliknya yang patut dikritik adalah potensi Joko Widodo menggunakan jabatanya untuk menguntungkan diri sendiri.

Respons BPN Soal Jokowi Boleh Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan saat penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di GOR David Tonny, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (1/3/2019). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/ama.

tirto.id - Kubu tim sukses pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merespons pernyataan KPU yang memperbolehkan calon presiden petahana Joko Widodo menggunakan fasilitas negara saat berkampanye dalam Pilpres 2019.

Menurut Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean, pernyataan KPU soal fasilitas negara yang melekat pada Presiden Joko Widodo itu benar.

"Jadi begini, fasilitas negara yang digunakan Pak Jokowi itu ada yang melekat dan ada yang tidak melekat. Fasilitas negara yang melekat di dalam diri seorang Presiden tentu boleh dan diizinkan untuk dipergunakan, meski berkampanye, contoh kendaraan dinas, pesawat, pengamanan, protokoler. Itu semua fasilitas yang melekat," kata Ferdinand saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (6/3/2019) sore.

Ferdinand menjelaskan meskipun Presiden cuti, fasilitas yang melekat tidak bisa ditanggalkan karena bagian dari pengamanan VVIP. Oleh karena itu Presiden tidak bisa disamakan dengan pejabat lain, jika cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara sama sekali.

Menurut Ferdinand yang tidak diperbolehkan dipergunakan oleh Presiden adalah menggunakan fasilitas negara untuk ajang kampanye. Ia mencontohkan, misalnya fasilitas negara seperti istana negara dipakai sebagai tempat kampanye atau pesawat kepresidenan digunakan untuk mengangkut relawan dan timses.

"Harus kita lihat presiden cuti pun bukan berarti fasilitas negara yang melekat bisa ditanggalkan, ini VVIP. Itu melekat dan dilindungi UU. Kita harus paham itu," katanya.

Meski demikian, Ferdinand mengingatkan yang perlu diperhatikan dalam posisi Jokowi, adalah tidak boleh mempergunakan kekuasaannya sebagai Presiden untuk membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya sebagai capres.

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 282, bahwa pejabat struktural, menteri, bupati, dilarang menggunakan jabatannya untuk membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain.

"Ini kan Jokowi banyak membuat kebijakan menguntungkan diri dan merugikan orang lain, tidak boleh. Titik fokus harus di situ. Bukan kepada fasilitas," kata dia.

Karena itu, BPN mengkritik supaya Jokowi tidak memanfaatkan jabatannya sebagai Presiden dengan membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya, terutama masalah dana bantuan.

"ini yang harus diperhatikan karena berpotensi melanggar pasal 282, itu pidana Pemilu. Ancamannya kurungan 3 tahun. Ini harus lebih fokus daripada bahas fasilitas yang memang melekat dalam diri presiden," ujar Ferdinand.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Agung DH